Banyak Siswa 'Tiba-Tiba Miskin', Kemendikbud Hapus Jalur SKTM Dari PPDB 2019
Instagram/muhadjir_effendy
Nasional

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan peraturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat Permendikbud Nomor 51 tahun 2018.

WowKeren - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi menghapus jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hal ini disakmpaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, di Gedung Kemendikbud, Selasa (15/1).

SKTM dinilai lebih banyak mudaratnya dibandingkan dengan manfaat. Pasalnya, banyak keluarga mampu yang menyalahgunakan SKTM untuk mendapatkan sekolah yang sesuai dengan keinginan.

"SKTM itu justru banyak disalahgunakan keluarga mampu untuk mendapatkan sekolah favorit mereka," terang Muhadjir. "Padahal sebenarnya SKTM awalnya dibuat untuk melindungi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah."

Selain itu, keputusan juga diambil setelah menimbang evaluasi PPDB 2018. Kemendikbud juga mendapat banyak masukan dari para kepala daerah terkait jalur SKTM tersebut.

"Kami menerima banyak masukan dari para kepala daerah dan evaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu," jelas Muhadjir. "Melihat lebih banyak mudarat daripada manfaat, maka pemerintah memutuskan untuk menghapus SKTM dalam PPDB 2019."


Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, juga telah menyampaikan penghapusan jalur SKTM tersebut lewat akun Instagram pribadinya. Meski demikian, Ganjar mengaku bahwa siswa yang tidak mampu tetap bisa mendapatkan beasiswa lewat sistem zonasi.

"Saya pastikan SKTM tidak berlaku lagi pada penerimaan siswa baru SMA/SMK 2019. Dasar penilaian masuk sekolah adalah prestasi," tulis Ganjar. "Namun bagi siswa tidak mampu jangan khawatir, kami jamin bisa sekolah sesuai zonasi dan diberikan beasiswa. #ganjarpranowo."

Sebagai ganti SKTM yang kini sudah tak berlaku, kondisi kemampuan ekonomi keluarga siswa dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah/Pemerintah daerah. Dengan terjadinya perubahan pola PPDB tahun ini, Mendikbud berharap pihak sekolah dan lembaga pendidikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait