Tak Mau Ikut Program Deradikalisasi, BNPT Sebut Abu Bakar Ba'asyir Napi 'Hardcore'
Nasional

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Suhardi Alius, mengungkap bahwa Abu Bakar Ba'asyir tak mau mengikuti program deradikalisasi.

WowKeren - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Suhardi Alius, mengungkapkan bahwa Abu Bakar Ba'asyir tak mau mengikuti program deradikalisasi selama berada di dalam penjara. Diketahui, Ba'asyir adalah terpidana kasus terorisme. Komjen Suhardi bahkan menyebut Ba'asyir sebagai narapidana "hardcore" yang menentang paham NKRI.

"(Abu Bakar Ba'asyir) hardcore, sama sekali mereka tidak mau ikut itu (deradikalisasi)," ujar Komjen Suhardi di kompleks parlemen, Jakarta, pada 24 Januari 2019. "Karena kan bertentangan. Hardcore sama sekali enggak mau."

Komjen Suhardi menjelaskan bahwa BNPT masuk tim assessment deradikalisasi bersama pihak lapas, Kejaksaan Agung, dan Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri. Tugas tim ini adalah melakukan upaya deradikalisasi untuk mengurangi ideologi para narapidana terorisme jenis "hardcore".

Beberapa upaya adalah dengan cara menurunkan ulama hingga psikolog. Menurut Komjen Suhardi, upaya ini juga dilakukan terhadap Ba'asyir yang mengajukan pembebasan bersyarat.


"Kami turunkan tim lengkap," ungkap Kepala BNPT tersebut. "Itu periodik kita lakukan apalagi kalau orang mau mengajukan pembebasan bersyarat."

Terkait dengan wacana pembebasan Ba'asyir, Komjen Suhardi percaya pemerintah telah mempertimbangkan berbagai hal. Ia pun tak mau berspekulasi.

"Macam-macam lah pandangan, yang lain aja macam-macam masyarakat melihat itu semua," tutur Komjen Suhardi. "Tapi gini, yang penting bagaimana yang terbaik sudah diberikan penjelasan oleh bapak Presiden, Menkumham, Menko Polhukam, sudah melihat itu semuanya."

Sebelumnya, pemerintah batal membebaskan Ba'asyir. Meski Presiden Joko Widodo berniat membebaskan terpidana kasus terorisme tersebut atas dasar kemanusiaan, namun niatan tersebut tak dapat dilanjutkan lantaran Jokowi tak mau melanggar prinsip hukum yang ada.

Pengacara Ba'asyir menyebut bahwa sang terpidana sempat meminta diberi remisi oleh pemerintah. Dengan pemberian remisi tersebut, tidak akan ada lagi polemik pembebasan seperti yang terjadi sekarang. Ba'asyir sendiri divonis 15 tahun penjara dan hingga kini telah menjalani masa tahanan 9 tahun.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait