KPK Beberkan Proses OTT di Lampung, Uang Rp 1,28 Miliar untuk Bupati Mesuji Dititipkan di Toko Ban
Nasional

Tim KPK kemudian menangkap Bupati Mesuji pada pukul 01.00 dini hari dikediamannya.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses penangkapan Bupati Mesuji, Khamami dan empat tersangka lain kasus suap. KPK juga mengamankan uang senilai Rp1,28 miliar yang ditaruh dalam kardus air mineral yang dititipkan ike toko ban. Uang tersebut nantinya akan diserahkan pada Bupati Mesuji

"Berdasarkan informasi yang diterima dan hasil pantauan tim di lapangan, pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK mengamankan TH (adik Khamami, Taufik Hidayat) di depan toko ban, Lampung Tengah," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers Kamis (24/1) kemarin. "Tim mengamankan uang sebesar Rp1,28 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang dimasukkan ke dalam kotak kardus mineral."

Jarak lokasi suap dengan rumah dinas bupati sejauh 127,5 kilometer atau 3 jam 27 menit perjalanan darat. KPK juga behasil mengamankan rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami di sekitar toko ban.

Sekitar pukul 15.30 pada hari yang sama, tim KPK bergerak ke jalan Banda Jaya, Lampung Tengah. tim membekuk Kardinal selaku swasta yang juga pihak perantara Sibron Azis, pemilik perusahaan PT JPN dan PT SP.


SA sendiri ditangkap bersama dua orang staf keuangan di kantor miliknya, Jl Harun II Tanjung Karang Timur. Tim KPK kemudian menangkap Bupati Mesuji pada pukul 01.00 dini hari dikediamannya. Terakhir, KPK mengamankan WS, Sekretaris dinas PUPR Kabupaten Mesuji pada pukul 06.00 di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mesuji.

Setelah terjaringnya Khamami selaku Bupati Mesuji, tercatat sudah ada 3 kepala daerah di Lampung yang ditangkap oleh KPK. Sebelumnya, KPK juga mengamankan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dalam OTT tahun 2018.

Ia ditangkap dalam kasus suap sejumlah pejabat Pemkab Lampung Tengah ke DPRD. Mustafa pun divonis bersalah dan kini mendekam di LP Sukamiskin di Bandung.

KPK juga sempat menjaring Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Ia ditangkap terkait dengan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Hingga kini, kasus ini masih diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait