Pemberhentian PNS Korupsi Lamban, Dari 2.375 Baru 891 yang Dipecat
Twitter/KPK_RI
Nasional

Kelambanan tersebut salah satunya disebabkan karena sikap PPK yang kurang tegas terhadap para PNS koruptor.

WowKeren - Masalah korupsi di Indonesia tak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, banyaknya pejabat negara yang menyelewengkan uang rakyat menyebabkan terhambatnya pembangunan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menyisir para pelaku korupsi.

Meski demikian, KPK menilai lamban proses pemberhentian para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan korupsi. Hal itu salah satunya disebabkan oleh sikap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang kurang tegas.

"KPK menerima informasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi," kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK di Jakarta pada Minggu (27/1). "Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan, atau penyebab lain para PPK."

Berdasarkan data BKN yang dirilis pada 14 Januari, sedikitnya ada 2.357 PNS yang terbukti melakukan korupsi. Mereka telah divonis bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sayangnya, hingga saat ini baru ada 393 PNS yang sudah diberhentikan secara tidak hormat. Di luar 2.357, sudah ada 498 PNS yang sudah dipecat karena terbukti melakukan korupsi. Sehingga totalnya adalah 891 PNS.

"Meskipun demikian, di luar 2.357 PNS tersebut, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan," terang Febri. "Sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang.”


Febri menambahkan bahwa seharusnya pemberhentian 2.357 PNS tersebut bisa selesai pada Desember 2018 lalu. Oleh sebab itu, pihak KPK sangat menyayangkan sikap PPK yang dinilai kurang berkomitmen dalam mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik pusat maupun daerah," lanjut Febri. "Untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut."

Untuk itu, KPK akan terus melakukan koordinasi khusus untuk mengatasi kelambanan atas penanganan koruptor yang terbukti bersalah. Padahal, sejak September 2018 lalu telah ada kesepakatan hitam di atas putih antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN terkait pemberhentian para PNS yang terbukti melakukan korupsi.

“KPK terus berkoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau kelambanan dalam pemberhentian ini," terang Febri. "Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN."

KPK menegaskan agar pimpinan instansi tidak "lembek" terhadap pelaku korupsi. Sebab, sikap kompromi terhadap koruptor bisa membuat rakyat tidak percaya lagi pada pemerintah.

"Sikap kompromi terhadap pelaku korupsi," lanjut Febri. "Selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait