Golkar Sebut KPU Langgar UU Jika Umumkan Caleg Eks Koruptor di TPS
Instagram
Nasional

Dalam membuat terobosan baru, KPU diminta untuk mempertimbangkannya dengan hukum yang sudah ada agar tidak menimbulkan polemik.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar Caleg mantan koruptor. Pihaknya berencana untuk memberikan sosialisasi terkait daftar tersebut ke wilayah kabupaten dan provinsi.

"Sampai saat ini kita tetap akan mengumumkan hasil verifikasi kita ini via website tentu saja," kata komisioner KPU Ilham Saputra di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1). "Kemudian nanti tentu saja akan sosialisasikan kepada teman-teman di Kabupaten/kota dan provinsi."

KPU menilai masyarakat perlu tahu status Caleg yang akan dipilihnya. Oleh sebab itu, KPU mempertimbangkan untuk menempel daftar Caleg mantan koruptor di TPS. Jadi, masyarakat bisa tahu sebelum menentukan pilihan.

"Nanti kita pertimbangkan ya. Kita pertimbangkan apakah masuk ke dalam PKPU kita, karena ini perlu dilegalkan," lanjut Ilham. "Karena apapun yang kami kerjakan harus ada dasar hukumnya," tuturnya."

Terkait hal ini, pihak partai Golkar ikut angkat bicara. Wakil Sekjen Golkar Ariyani mengatakan bahwa mengumumkan nama Caleg eks koruptor di TPS tidak termuat dalam undang-undang. Jika hal itu dilakukan, maka artinya KPU melanggar Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.


Meski demikian, hal ini bukan berarti Ariyani pro koruptor. Sebab sebagai orang yang mengerti hukum, ia menilai bahwa sesuatu harus tetap berlandaskan pada aturan yang sudah ada.

"Bukan berarti saya pro napi koruptor ya," kata Ariyani di Jakarta pada Kamis (31/1). "Bukan, tapi saya orang hukum, jadi segala sesuatu harus ada dasarnya."

Oleh sebab itu, Ariyani menilai bahwa langkah yang diambil KPU sebaiknya tidak berseberangan dengan hukum yang sudah ada. Sebab, ini bukan pertama kalinya KPU berencana mengeluarkan peraturan baru namun tidak sesuai dengan peraturan di atasnya.

Memang KPU membuat aturan baru sebagai terobosan yang bagus. Namun, penting juga untuk mempertimbangkannya agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada.

"Mereka kan seringkali kan mau bikin terobosan," tegas Ariyani. "Walaupun bagus mau bikin terobosan, tapi PKPU nya akhirnya bertentangan dengan undang-undang ya akhirnya dibatalin juga."

Ia mengimbau KPU sebagai lembaga negara yang besar untuk berpijak pada hukum yang berlaku saat membuat terobosan. Sebab jika tidak, hal itu dikhawatirkan justru akan menimbulkan kegaduhan. "Jadi ngapain sih bikin polemik yang enggak perlu," imbuh Ariyani.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru