ICW Sebut Dana Desa dan Bencana Alam Sasaran Empuk Korupsi
Nasional

ICW menilai bahwa upaya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah harus lebih ditingkatkan.

WowKeren - Korupsi telah menjadi permasalahan yang cukup mengakar kuat di negeri ini. Tak hanya di kalangan para elite politik pusat, namun di tingkat daerah pun juga banyak ditemui.

Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat bahwa terdapat 170 kasus korupsi yang ada sepanjang 2018. Kasus-kasus tersebut terjadi di tingkat kabupaten. Adapun sektor yang rawan dikorupsi adalah dana anggaran desa.

Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan bahwa selain dana desa, anggaran untuk kepentingan sosial juga kerap menjadi sasaran empuk untuk dikorupsi. Misalnya anggaran bencana alam.

"Terdapat total 170 kasus korupsi selama 2018 terjadi di kabupaten. Dan anggaran desa menjadi sektor yang rawan dikorupsi," kata Wana di Jakarta, Kamis (7/2). "Selain itu, sektor sosial kemasyarakatan juga rawan dikorupsi, contohnya anggaran bencana alam."

Praktik korupsi menyebabkan negara mengalami kerugian. Dari korupsi yang ada di tingkat kabupaten, total kerugian negara mencapai Rp 833 miliar. Jumlah tersebut merupakan 89 persen dari total kerugian akibat korupsi semua lembaga pemerintahan.


Menurut Wana, peran inspektorat daerah untuk mengawasi praktik korupsi ini sangat penting. Oleh sebab itu, lembaga tersebut harus tegas dalam bertindak. Sehingga, tidak ada intervensi kepala daerah dalam menjalankan tugas mereka.

"Perlu adanya independensi di Inspektorat Daerah," tegas Wana. "Agar tidak ada intervensi yang dilakukan oleh kepala daerah terkait fungsi pengawasan yang dijalankan."

Wana juga meminta agar aparat penegak hukum tingkat daerah mampu menjalankan tugas mereka secara maksimal. Yakni dengan membongkar kasus korupsi sampai aktor utamanya. Sebab menurut Wana, selama ini pemberantasan kasus korupsi masih pada tingkat pelaksana. Sehingga hal ini kurang efektif dalam menyelesaikan akar masalah.

Selain itu, para aparat penegak hukum tersebut harus bisa membuat jera para pelaku koruptor dengan cara menindak kasus dengan berlandaskan pada pasal pencucian uang. Hal ini memungkinkan adanya upaya pengembalian aset negara.

"Penindakan kasus korupsi oleh penegak hukum perlu berfokus dengan mengenakan pasal pencucian uang," lanjut Wana. "Agar upaya pengembalian aset dan memiskinkan koruptor dapat terealisasi."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait