Heboh Pulau Batam Dianggap Wilayah Luar Negeri, Ini Penjelasan PT Pos Indonesia
Nasional

Surat pemberitahuan PT Pos Indonesia yang beredar di dunia maya menuliskan bahwa Pulau Batam dianggap sebagai wilayah luar negeri.

WowKeren - Baru-baru ini, surat pemberitahuan PT Pos Indonesia menghebohkan warganet. Bagaimana tidak, dalam surat yang beredar di dunia maya tersebut ada pernyataan bahwa Pulau Batam dianggap sebagai wilayah luar negeri.

Surat pemberitahuan tersebut menuliskan bahwa berdasarkan keputusan Dirjen Bea Cukai No Kep.07/BC/2019 tanggal 1 Februari 2019, ada perubahan alur proses pengiriman paket dan barang dari Batam. Sehingga pengiriman tersebut bisa menyebabkan proses pengiriman yang lebih lama.

"Kiriman paket/barang yang dikirim keluar Batam diperlakukan sama seperti kiriman Incoming International. Hal ini terjadi karena status Pulau Batam sebagai FTZ (free trade zone)," demikian penggalan surat tersebut. "Secara kepabeanan, Pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri sehingga kiriman Paket/Barang wajib diperiksa satu per satu, untuk dicocokan isi dan perhitungan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor)."

Surat pemberitahuan tersebut lantas ramai diperbincangkan oleh warganet. Selain Batam yang dihitung sebagai wilayah luar negeri, warganet juga menyoroti lamanya jasa pengiriman tersebut. Salah satunya adalah akun @colaVINsky.


Menanggapi hal tersebut, PT Pos Indonesia pun buka suara. Kepala Regional II PT Pos Indonesia Sumbar-Riau-Kepri, Wendy Bermana, menjelaskan bahwa Batam dianggap sebagai wilayah luar negeri dalam artian yang bukan sebenarnya.

"Sesuai dengan aturan di kita, Batam itu daerah free trade zone (FTZ) sehingga dianggap sebagai wilayah di luar kepabeanan Indonesia," jelas Wendy. "Batam dan beberapa wilayah di Indonesia itu wilayah di luar kepabeanan Indonesia tapi dia tetap wilayah NKRI."

Oleh sebab itulah, barang-barang yang keluar dari Batam akan dikenakan bea. Surat pemberitahuan tersebut dibuat lantaran ada keputusan baru dari Dirjen Bea Cukai.

"Sebelumnya diperiksa tapi tidak pakai aplikasi. Sebelumnya hanya X-Ray, kalau ada barang yang dilarang masuk atau barang kena pajak, itu diselesaikan lagi oleh bea cukai," terang Wendy. "Sekarang tetap X-Ray, lalu di-scan satu per satu, datanya harus connect dengan aplikasi itu."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru