Bea Cukai Gencarkan Ekspor Lewat Peluncuran Aplikasi e-KITE
Nasional

Aplikasi tersebut diharap dapat memberi kemudahan dan mendorong pertumbuhan ekspor nasional.

WowKeren - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menerbitkan layanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) berbasis elektronik atau e-KITE. Aplikasi tersebut diharap dapat memberikan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan ini.

"Peluncuran aplikasi ini dapat memberikan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas KITE," terang Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (18/2). Heru pun menjelaskan tiga alasan di balik pembaruan layanan KITE.

Yang pertama adalah penyederhaan aturan untuk rantai pasok bahan sebagai pengganti barang impor. Lalu pembaruan ini diharap dapat memperluas saluran ekspor hasil produksi, serta mengakomodasi proses bisnis.

Perusahaan yang menggunakan layanan elektronik ini akan mendapat berbagai kemudahan. Beberapa di antaranya adalah pertanggungjawaban dan pengajuan pengembalian bea masuk, pengajuan konversi maupun perbaikan konversi, serta pengawasan terkait Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Kebijakan baru bagi eksportir juga diterapkan oleh Bea Cukai. Yakni dengan memperbarui peraturan mengenai KITE pembebasan dan KITE pengembalian.


Hal tersebut merupakan inovasi layanan untuk meningkatkan kinerja ekspor nasional. Program baru tersebut berlaku mulai 18 Februari 2019 serta tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor160/PMK.04/2018 dan Nomor 161/PMK.04/2018. "Peraturan baru ini merupakan deregulasi dan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya," jelas Heru.

Lewat peraturan baru tersebut, beberapa layanan anyar juga ditawarkan. Beberapa di antaranya adalah perizinan operasional dan transaksional KITE secara elektronik, percepatan janji layanan pengembalian Bea Masuk, serta membuka peluang pemasukan dan pengeluaran melalui Pusat Logistik Berikat.

Tak hanya itu, peraturan baru memberikan kemudahan bagi perusahaan dengan menghapuskan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE) dan sebagai gantinya menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem. Lalu melakukan relaksasi atas ketentuan pengenaan sanksi bagi perusahaan KITE pembebasan.

Selain itu, memberikan fasilitas pembebasan atas impor barang contoh. Lalu ada reekspor untuk bahan baku sisa serta tidak sesuai spesifikasi. Terakhir, juga membuka kesempatan perusahaan untuk mengajukan penyelesaian dan pelunasan tagihan lebih awal.

Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah, para pengusaha diharapkan dapat mendukung dan meningkatkan kinerja ekspor. Untuk menikmati fasilitas ini, perusahaan yang bersangkutan haru mengajukan diri sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE terlebih dahulu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait