Ditjen Pajak Sudah Kantongi Data Kekayaan WNI yang Tersebar di 65 Negara
Nasional

Langkah tersebut merupakan penerapan sistem pertukaran data nasabah untuk kepentingan perpajakan (AEoI).

WowKeren - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah menerima data kekayaan harta warga negara Indonesia (WNI) dari 65 negara. Hal tersebut dilaksanakan selepas berlakunya pertukaran data nasabah otomatis demi kepentingan perpajakan atau Authomatic Exchange of Information (AEoI).

Pertukaran data nasabah itu diterapkan sejak tahun 2017-2018. Untuk dapat menerapkan komitmen ini, pemerintah sudah terlebih dahulu menyelesaikan undang-undangnya.

Hingga akhir tahun lalu, sudah ada 65 negara yang mengirimkan datanya ke Indonesia. Mereka adalah sekian dari 100 negara yang sudah sepakat untuk mengikuti program keterbukaan informasi yang diperlukan untuk kepentingan perpajakan.Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

"Iya benar, sampai akhir tahun lalu," kata Hestu dilansir dari Detik Finance pada Jumat (22/2). "Melalui skema AEoI kita sudah menerima data keuangan dari 65 negara."


Adapun negara yang sudah mengirimkan data nasabah di antaranya Singapura, Hong Kong, Jerman, dan Inggris. Sebaliknya, tak hanya menerima data Indonesia juga memberikan informasi kekayaan warga negara asing ke 54 negara. Beberapa di antaranya ada Swedia, Singapura, Inggris, Italia, Hong Kong, dan Belanda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2017, sejumlah informasi yang bisa dipertukarkan meliputi identitas pemilik rekening, nomor rekening, lembaga keuangan, dan saldo rekening per 31 Desember 2017. Sebelumnya Direktur Perpajakan Internasional DJP Kemenkeu John Hutagaol pernah mengatakan bahwa dari informasi tersebut, ada sebanyak 341 jasa keuangan dari 5.870 lembaga keuangan yang telah melaporkan data rekening nasabah asing.

"Dari 5.870 lembaga keuangan, ada 341 jasa keuangan yang melaporkan data rekening nasabah asing," kata John dilansir dari CNN Indonesia Jumat (22/2). "Selebihnya melaporkan data keuangan nasabah lokalnya."

Selain AEoI, Indoneisa sebelumnya pernah menerapkan pertukaran dokumen pajak per negara atau Country by Country Report (CbCR). skema ini dilakukan melalui perjanjian bilateral. CbCR merupakan upaya mencegah pengalihan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari satu negara ke negara lain.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru