Bawaslu mengingatkan agar semua pihak mematuhi peraturan untuk menjunjung tinggi netralitas selama masa kampanye, termasuk Mendagri.
- Wahyu
- Jumat, 22 Februari 2019 - 15:46 WIB
WowKeren - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengumpulkan sebanyak 3.000 kepala desa dan 500 badan musyawarah desa dalam Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2019 di Gedung Ecopark Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Rabu (20/2). Dalam rapat itu, Tjahjo mengajak para hadirin untuk meneriakkan nama Jokowi.
Ia meminta para kepala desa dan badan musyawarah untuk berdiri. Saat ia meneriakkan "dana desa" para hadirin diminta untuk menjawabnya dengan meneriakkan "Jokowi".
"Terima kasih Pak Jokowi," kata Tjahjo di Jakarta Utara, Rabu (20/2). "Tolong untuk kepala desa dan badan musyawarah desa berdiri. Kalau saya teriak dana desa, Pak Jokowi."
Ia mengingatkan bahwa dana desa ada berkat kebijakan yang dibuat oleh Jokowi. "Ingat ya anggaran dana desa itu karena ada Presiden Jokowi," imbuh Tjahjo.
Terkait ajakan untuk menyerukan nama Jokowi ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegur Tjahjo. Bawaslu mengingatkan bahwa sudah ada nota persetujuan terkait Pemilu. Nota tersebut dibuat antara Bawaslu dengan berbagai pihak termasuk Mendagri.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa semua pihak sudah menyetujui untuk bersikap netral. Adapun nota kesepahaman tersebut akan dilaksanakan bersama Kapolri, Panglima, TNI, KASN, Mendagri, serta BKN.
"Semua pihak setuju untuk lebih bersinergi," kata Fritz dilansir dari CNN Indonesia pada Jumat (22/2). "MoU akan dilaksanakan bersama Kapolri, Panglima TNI, KASN, Mendagri, dan BKN dalam hal netralitas."
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi meminta agar Tjahjo dan juga jajaran menteri lainnya mematuhi batasan kampanye bagi para aparat negara. Pramono menyampaikan bahwa jika memang seorang menteri harus terlibat dalam kampanye, tetap harus berpegang teguh pada ketentuan yang sudah ada.
Jika seorang aparat negara ingin melakukan kampanye, maka seharusnya dilakukan saat sedang mengambil cuti. Dengan begitu, tidak akan ada layanan publik yang terganggu.
"Kalaupun menteri harus terlibat dalam kampanye kan ada aturannya," kata Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/2). "Ya dia misalnya cuti, begitu atau misalnya agar layanan publik tidak terganggu, mengambil hari Sabtu dan Minggu kan bisa."
(wk/wahy)