Ratna Sarumpaet Didakwa Bikin Onar Karena Bohong Soal Operasi Perbaikan Muka
Nasional

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel membacakan surat dakwaan Ratna dalam sidang perdana, Kamis (28/2).

WowKeren - Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdananya pada hari ini (28/2) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel pun membacakan surat dakwaan Ratna.

Seniman dan aktivis organisasi sosial tersebut didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar bohong alias hoaks. Ratna dinilai sengaja membuat kegaduhan dengan cerita dan foto-foto wajah lebam yang disebutnya hasil penganiayaan.

"(Terdakwa) Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat," ujar JPU di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis. "Termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno."

Jaksa lantas membeberkan rangkaian kebohongan yang dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp. Puncak kebohongan tersebut adalah Prabowo yang menggelar jumpa pers pada 2 Oktober 2018 lalu.

"Yang disampaikan Prabowo Subianto tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," jelas jaksa. "Padahal, wajah lebam dan bengkak terdakwa merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka atau tarik muka pengencangan kulit muka, di rumah sakit khusus bedah Bina Estetika di Menteng."


Rangkaian kebohongan Ratna pun menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kegaduhan juga tidak terjadi di media sosial saja, beberapa pihak bahkan disebut jaksa juga ada yang melakukan unjuk rasa.

"Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak ," tutur jaksa. "Dan cuitan-cuitan serta konferensi pers Prabowo juga, mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat, baik di media sosial serta terjadinya unjuk rasa."

Ratna sendiri didampingi oleh putrinya, Atiqah Hasiholan dalam sidang perdana tersebut. Keduanya sampai di PN Jaksel sekitar pukul 08.50 WIB.

Diketahui, Ratna ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran kabar bohong. Ia ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta kala hendak terbang ke Cile pada 4 Oktober 2018 lalu.

Berkas penyidikan Ratna pun diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 30 Januari 2019. Sehari setelahnya, Ratna diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait