Kantong Plastik Tak Lagi Gratis dan Dikenakan Biaya Minimal Rp 200 Mulai Hari Ini
Nasional

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkomitmen melakukan kebijakan KPTG (Kantong Plastik Tak Lagi Gratis) mulai Jumat (1/3).

WowKeren - Penggunaan plastik kini sudah mulai dibatasi untuk menjaga kelangsungan lingkungan hidup. Salah satu cara untuk mengurangi penggunaan tersebut adalah dengan tidak lagi menggratiskan kantong plastik.

Para anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkomitmen melakukan kebijakan KPTG (Kantong Plastik Tak Lagi Gratis). Kebijakan ini diberlakukan mulai hari ini (1/3). Nantinya, kantong plastik akan dikenakan biaya minimal Rp 200.

"Bersama seluruh anggota Aprindo, kita siap kurangi sampah plastik," tutur Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey, di Jakarta, Kamis (28/2). "Ini program edukasi kepada konsumen untuk mereka ikut serta juga menyelamatkan lingkungan dengan pengurangan sampah plastik."

Menurut Roy, pihaknya akan mengkategorikan kantong plastik sebagai barang dagangan. Sehingga predikat memakai uang konsumen dapat dihilangkan.

"Nanti kantong plastik akan masuk di bill, di struk. Kita juga akan bayar pajaknya, setiap transaksi itu kan ada pajaknya," jelas Roy. "Jadi tidak ada yang dirugikan, tidak ada yang sebut 'memakai uang konsumen'."


Inisiatif kebijakan tersebut sebenarnya telah muncul sejak tahun 2016 silam. Kala itu, Aprindo diminta jadi pelopor penggunaan plastik berbayar yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kita ini langkah konkret sambil tunggu peraturan dari KLHK," terang Roy. "Seperti yang dikatakan KLHK, mereka sejak 2016 bilang ada aturan pengaturan sampah plastik. Tapi hingga kini belum keluar, sudah tiga tahun lamanya."

Terkait dengan harga yang dikenakan untuk kantong plastik, Roy mengaku memberi keleluasaan kepada anggotanya. Namun tarif yang dikenakan minimal Rp 200 per kantong.

"Harga yang pasti asosiasi sudah Rp 200, anggota kita kan punya manajemen beda-beda, otomatis harga ini kita serahkan untuk anggota," ujar Roy. "Perihal mau ada yang lebih (dari Rp 200), itu urusan menajemen masing-masing lah."

Kebijakan ini akan diterapkan mulai dari minimarket hingga ritel fashion. Beberapa toko ritel yang akan memberlakukan KPTG di antaranya adalah Superindo, Matahari, Circle-K, Sogo, Ramayana, Yogya, Alfamart, dan Alfamidi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait