Ketua Umum PBNU Tegaskan Tidak Boleh Ada WNI yang Tak Beragama
Instagram
Nasional

Hal itu disampaikan olehnya saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Kota Banjar.

WowKeren - Indonesia merupakan negara kesatuan yang merangkul keanekaragaman bangsa, termasuk agama. Indonesia memberikan kebebasan bagi setiap warga negaranya untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Hal itu juga sudah tertuang dalam Pasal UUD 1945.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyatakan bahwa setiap warga negara harus memeluk agama. Ia tidak memperbolehkan jika ada warga negara yang tidak memiliki agama.

Untuk itulah Indonesia memiliki yang namanya Kementerian Agama. Hal itu dikemukakannya saat memberikan sambutan penutup dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Kota Banjar.

"Tidak boleh ada warga negara Indonesia yang tidak beragama," kata Said di Jawa Barat, Jumat (1/3). "Maka ada kementerian Agama, tapi tidak ada darul fatwa."

Adapun tujuan Said mengatakan pernyataan seperti itu adalah untuk menegaskan bahwa Indonesia bukan negara darul fatwa. Untuk itu, tidak ada satu pun lembaga di Indonesia yang boleh mengeluarkan darul fatwa, kecuali Mahkamah Agung. "Maka NU menegaskan tidak satu pun lembaga yang berhak mengatasnamakan dirinya sebagai mufti, memegang otoritas fatwa," ujar Said.


Bahkan, Nahdlatul Ulama sendiri tidak mengenal adanya darul fatwa, yang ada hanyalah hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama. Inilah yang membedakan Indonesia dengan Timur Tengah.

"Nahdlatul Ulama tidak kenal istilah fatwa, adanya cuma hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama," lanjut Said. "Karena Indonesia bukan negara agama, beda dengan Timur Tengah yang ada mufti."

Said menegaskan bahwa dalam sistem kewarganegaraan yang dianut oleh Indonesia, tidak ada istilah kafir. Sebab, setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata konstitusi. "Maka setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata konstitusi," pungkas Said.

Said juga menjelaskan bahwa istilah kafir digunakan oleh Nabi Muhammad ketika menyebut orang-orang Mekkah yang menyembah berhala. Setelah hijrah ke Madinah, istilah ini sudah tak lagi digunakan namun hanya memakai istilah nonmuslim.

"Tidak ada istilah kafir untuk warga Madinah, yang nonmuslim, ada tiga suku nonmuslim, disebut nonmuslim tidak disebut kafir," jelas Said. "Ini harus kami jelaskan secara ilmiah, enggak apa-apa saya sendiri juga dikafirkan orang."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait