Polemik Tunagrahita Masuk DPT, KPU Tegaskan Tak Data Orang Gila di Jalanan
Instagram/kpu_ri
Nasional

Tunagrahita dinilai tidak memenuhi syarat masuk DPT yang mengharuskan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memasukkan tunagrahita maupun penyandang disabilitas ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, aturan ini dipersoalkan oleh Forum Umat Islam (FUI). FUI menilai bahwa tunagrahita tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, yakni sehat jasmani dan rohani.

"Ini aneh sekali, kan orang tunagrahita ini tidak sehat secara jasmani maupun rohani," kata Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath di Jakarta Pusat, Jumat (1/3). "Kalau begitu sekalian saja ada Caleg sama Capres tunagrahita."

Terkait hal ini, KPU menegaskan bahwa bahwa pihaknya tidak akan mendata orang-orang gila yang ada di jalanan. KPU hanya akan memasukkan pemilih tunagrahita yang tinggal di rumah bersama keluarga. Sebab, mereka juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk memilih.

"Bukan, mohon maaf, bukan orang gila yang auratnya tidak tertutup di jalan yang kita data," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat audiensi dengan FUI di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3). "Insyaallah kami tidak pernah mendata orang gila, kami tak pernah lakukan."


Wahyu menegaskan bahwa ketentuan soal mengikutsertakan tunagrahita dalam DPT sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015. KPU menilai bahwa tunagrahita yang dimasukkan ke dalam DPT adalah mereka yang mampu mengambil keputusan sendiri.

"Sudah ada putusan MK untuk memberikan hak pilih kepada tunagrahita. Jadi para Ustaz-Ustazah, jadi bukan orgil yang telanjang kita data, nggak," jelas Wahyu. "Tapi kalau ada keluarga yang (mengalami) kelainan mental, itu yang dimaksud oleh MK."

Sejauh ini, jumlah pemilih disabilitas yang sudah tercatat dalam DPT ada lebih dari 360 ribu orang sedangkan yang berasal dari kategori tunagrahita hanya 50 ribu orang. "Total pemilih disabilitas dalam DPT sebanyak 360.482, sementara pemilih kategori tumagrahita sebanyak 53.842," pungkas Wahyu.

Adapun prosedur pendataan oleh KPU dilakukan melalui kartu kependudukan atau surat keterangan. "Kita kan pendataan berdasarkan dokumen kependudukan, yaitu punya KTP elektronik atau suket," jelas Komisoner KPU Viryan Aziz beberapa waktu lalu.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait