Komnas HAM Sebut Wacana Pemerintah Tempatkan TNI di Jabatan Sipil Tak Sesuai UU
Instagram/komnas.ham
Nasional

Pemerintah seharusnya bersikap tegas dalam menolak wacana penempatan TNI untuk menduduki jabatan di pemerintahan.

WowKeren - Pemerintah berencana untuk merekonstruksi TNI agar bisa menempati jabatan di lembaga kementerian. Namun, rencana ini menuai protes dari sejumlah pihak, salah satunya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai bahwa rencana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Clear itu enggak boleh, karena bertentangan dengan UU. Yang pasti pasal 47 ayat 2 itu membatasi," kata Choirul di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

Dalam pasal yang dimaksud Choirul, disebutkan bahwa militer aktif hanya bisa menduduki jabatan yang ada kaitannya dengan fungsi pertahanan. Beberapa di antaranya seperti Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Intelijen Negara, dan Mahkamah Agung.

Choirul menilai bahwa penempatan TNI pada jabatan sipil tak hanya bertentangan dengan konstitusi yang ada. Namun, juga bisa mengganggu profesionalitas TNI dalam bekerja.


"Saat ini tentara aktif mau ditaruh ke institusi sipil, menurut saya enggak bisa," tegas Choirul. "Itu tidak hanya soal hukum tidak bisa, tapi juga komitmen kita untuk menjaga supremasi sipil mendorong TNI agar profesional."

Hal serupa juga disampaikan oleh Peneliti Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris. Haris menilai bahwa wacana TNI menduduki jabatan sipil muncul lantaran pemerintah kurang tegas dalam menegakkan supremasi sipil.

Ia memandang bahwa sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo alias Jokowi, penegakan supremasi sipil masih relatif rendah. Hal inilah yang membuat TNI berpeluang untuk ikut terlibat aktif dalam jabatan sipil. "Pola kompromistis di era militer SBY maupun Jokowi membuka peluang wacana penempatan TNI aktif dalam jabatan-jabatan sipil," ujar Haris di Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

Sebagai kepala pemegang otoritas sipil, Jokowi seharusnya bisa lebih tegas untuk menolak wacana tersebut. Sebab menurut Haris, hal itu juga berpotensi mencederai agenda reformasi bangsa Indonesia.

"Presiden Jokowi sebagai pemegang otoritas sipil yang dihasilkan pemilu mestinya bisa lebih tegas, bisa menolak wacana penempatan TNI aktif dalam jabatan-jabatan sipil," jelas Haris. "Sebab ini pada dasarnya bukan hanya tidak sesuai dengan keniscayaan supremasi sipil, tapi juga mengkhianati agenda reformasi kita."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait