PGI Setujui Usulan NU Hapus Kata Kafir Bagi Nonmuslim Indonesia untuk Jaga Kerukunan
Instagram
Nasional

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia mengaku tak akan ikut campur untuk urusan internal agama.

WowKeren - Usulan organisasi Nadhatul Ulama (NU) untuk mengapus istilah kafir bagi nonmuslim di Indonesia menuai pro dan kontra. Ada pihak yang setuju mengganti istilah tersebut, namun ada pula yang menegaskan bahwa hal itu tak perlu lantaran bisa mengganti isi Kitab Suci Al Quran.

Sementara itu, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia menyatakan setuju dengan usulan NU untuk mengganti istilah kafir. Akan tetapi, penggantian tersebut hanya yang berhubungan dengan kehidupan sosial saja. Untuk urusan internal agama, PGI menyatakan tak akan ikut campur.

Ketua Umum PGI, Pdt Hendriette Hutabarat, menjelaskan jika penggantian istilah kafir bisa meniadakan adanya anggapan diskriminasi. Bahkan, menurutnya, istilah kafir sering kali menjadi stigma.

"Sebab penyebutan istilah kafir terhadap seseorang atau kelompok itu dapat mengganggu persaudaraan kita," terang Pendeta Hendriette usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada Selasa (5/3) kemarin. "Sebab ada kecenderungan untuk melihat (umat agama) lain sebagai orang asing, didiskriminasi. Bahkan seringkali menjadi stigma."


Pendeta Hendriette menjelaskan jika munculnya stigma itu bisa memicu adanya perpecahan umat beragama. Untuk itu, ia menyambut baik adanya usulan NU untuk menghapuskan istilah kafir untuk nonmuslim sebagai warga negara Indonesia.

Turut menyetujui penghapusan istilah kafir, Sekjen PGI, Pendeta Ghomar Gultom, menjelaskan jika istilah serupa juga ada di agama lain. Ia juga memahami istilah kafir tersebut ada di dalam Al Quran. Akan tetapi, ia menilai jika semua umat beragama harus menghormati penyebutan itu sebagai bagian dari agama masing-masing.

"Penggunaan kata kafir, di setiap agama ada. Di Kristen juga ada. Tapi istilah kafir ini cukup internal agama. Tidak dibawa-bawa ke ruang publik," terang Pendeta Ghomar. "Jadi ketika menyangkut ruang publik, baiklah kita pakai warga negara."

Seperti diketahui, organisasi NU mengusulkan untuk mengganti istilah kafir bagi nonmuslim dengan istilah lain. Kendati demikian, penggantian istilah tersebut tak berlaku untuk yang ada di kitab suci Al Quran ataupun hadis.

NU mengusulkan untuk menghapus istilah "kafir" yang selama ini digunakan untuk menyebut orang nonmuslim Indonesia. Sebagai gantinya, NU mengusulkan istilah "Muwathinun" yang berarti warga negara.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait