Mendagri Tjahjo Kumolo Maklumi Kepala Daerah Kampanye Namun Tuntut ASN Bersikap Netral
Nasional

Tjahjo menyatakan bahwa tak ada larangan bagi kepala daerah yang terlibat dalam kampanye politik jelang Pemilu.

WowKeren - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa tak ada larangan bagi kepala daerah yang terlibat dalam kampanye politik jelang Pemilu. Meski demikian, Tjahjo menegaskan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) harus dapat menjaga netralitasnya.

"ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kampanye, baik atas inisiatif sendiri atau atau digerakkan oleh orang lain," ujar Tjahjo dikutip Antara, Selasa (5/3). "Apalagi menggunakan atribut seragam, aset-aset Pemda yang ada."

Tak hanya itu, Tjahjo mengaku pihaknya akan terus mendorong pencegahan keberpihakan ASN pada kandidat tertentu dalam Pemilu 2019. Menurut Tjahjo, kenetralan ASN telah ditetapkan lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tjahjo pun menjelaskan mengapa para kepala daerah diperbolehkan terlibat dalam kampanye. Pasalnya, para kepala daerah tersebut berasal atau diusung oleh partai politik (parpol) untuk menduduki kursi jabatannya saat ini.

Meski demikian, para kepala daerah tak lantas bebas berkampanye. Pasalnya, kampanye yang dilakukan oleh para kepala daerah dibatasi lewat PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 63.


"Tetapi kalau kepala daerah, ya boleh, asal dia mengajukan izin ke pimpinan di atasnya," jelas Tjahjo. "Kalau Bupati/Wali Kota ke Gubernur dan Gubernur ke Mendagri, Panwas, dan KPU, kecuali Sabtu dan Minggu."

Tak hanya itu, Tjahjo pun mengingatkan seluruh masyarakat agar memilih pemimpin yang memiliki konsep dalam membangun Indonesia dalam Pemilu 2019 mendatang. Baik itu Calon Presiden, Gubernur, maupun Bupati/Wali Kota.

"Ingat bahwa Pemilu itu pesta demokrasi, memilih pemimpin yang amanah," jelas Tjahjo. "Yang dia punya konsep, punya gagasan, punya ide, untuk bangsa dan negara ke depan. Bupati, Wali Kota, juga sama."

Di sisi lain, Tjahjo juga sempat menyatakan bahwa meski bersikap netral, ASN justru diharapkan untuk bisa mengkampanyekan program-program kerja pemerintah kepada masyarakat. Tjahjo menjelaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye politik, namun boleh mengkampanyekan program.

Hal tersebut lantas telah dibenarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "ASN kan aparatur pemerintah sehingga boleh mensosialisasikan program pemerintah, program kerja pemerintah," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dilansir dari CNN Indonesia pada Selasa.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait