Ketua Forum Nelayan Dadap Ditangkap Polisi Karena Pernyataan Soal Jembatan Reklamasi
Nasional

Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia, dijemput paksa oleh polisi pada Rabu (6/3) malam.

WowKeren - Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia, dijemput paksa oleh polisi pada Rabu (6/3) malam. Waisul ditangkap terkait pernyataannya mengenai proyek jembatan penghubung pulau reklamasi di media massa.

Waisul dijemput di rumahnya di wilayah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 19.30 WIB, oleh petugas kepolisian Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI) lewat media elektronik.

"Ada PT Kapuk Naga Indah mengerjakan pembangunan jembatan di Dadap Tangerang dan pengerjaannya sudah dilengkapi izin (amdal dan lainnya)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, lewat keterangannya, Jumat (8/3). "Kemudian yang bersangkutan mengatakan di media cetak, media sosial Facebook, dan online, bahwa pengerjaan jembatan penghubung tanpa konsultasi publik dan tanpa amdal."

Pengacara dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) pun menemani Waisul selama berada di Polda. Menurut Direktur Eksekutif PAPD, Marthen Siwabessy, penangkapan tersebut terjadi karena Waisul tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (4/3) lalu.


"Rabu kemarin (Waisul) terpaksa dijemput di rumah. Sebenarnya enggak ada penjemputan paksa, kalau dilihat dari prosedur," terang Marthen dilansir CNNIndonesia, Jumat dini hari. "Dia bukan tersangka teroris, makar, atau apa. Ini kan (tersangka) ujaran kebencian, dan semua orang ngerti pasal itu pasal melar, enggak jelas."

Pemeriksaan Waisul sendiri baru dilakukan pada Kamis (7/3) sekitar pukul 17.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Waisul dihujani 45 pertanyaan oleh polisi.

"Hari ini (Kamis) pemeriksaan selesai. Waisul diperbolehkan pulang malam ini, tapi pemeriksaan tidak berhenti. Kalau ada pemanggilan, dia tetap kooperatif datang," tutur Marthen. "Statusnya tetap sebagai tersangka, cuma dia tidak ditahan."

Diketahui, Waisul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak September 2018 lalu. Ia dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Jo pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 15 dan 24 UU No. 1 Tahun 1946, pasal 310 dan 311 KUHP.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait