Apa yang dikatakan oleh Tjahjo Kumolo pada para ASN berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu.
- Zodiak Yanuarita
- Sabtu, 09 Maret 2019 - 10:42 WIB
WowKeren - Di momen-monen kampanye seperti sekarang ini, tak sedikit pihak yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Laporan tersebut pada umumnya berkaitan dengan indikasi pelanggaran Pemilu. Bahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun tak luput dari hal ini.
Tjahjo dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) pada Jumat (8/3). Menteri tersebut diduga melanggar aturan Pemilu yang menyerukan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat ikut mengkampanyekan program pemerintah.
"TAIB melaporkan Mendagri Tjahjo Kumolo ke Bawaslu RI," kata Wakil Koordinator TAIB Muhajir di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3) "Yang di ucapkan Pak Tjahjo diduga melanggar undang-undang."
Saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pengembangan SDM kepala BPSDM se-Indonesia, Tjahjo sempat menyebut bahwa ASN tidak boleh bersikap netral. "Tjahjo telah memberikan pernyataan yang pada pokoknya adalah 'Aparatur sipil negara sebagai birokrasi, di pusat, daerah anda tidak boleh netral'," jelas Muhajir.
Pernyataan tersebut tak sepantasnya dikemukakan oleh Tjahjo selaku pejabat negara. Apa yang dikatakan olehnya berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu karena telah dianggap memberikan arahan yang tidak baik bagi para ASN.
"Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam kedudukannya sebagai pejabat negara tersebut, tentu saja tidak dapat dibenarkan," ungkap Muhajir. "Bahkan berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu. Karena jelas-jelas telah memberikan arahan yang tidak benar agar para ASN."
Sebelumnya, Tjahjo sempat mengatakan bahwa ASN memang tidak boleh netral. Namun, ia menegaskan bahwa maksud pernyataannya itu adalah untuk mendorong para ASN agar ikut mengkampanyekan program pemerintah.
Sebab, ASN memiliki tanggung jawab untuk mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan oleh para pejabat daerah selaku atasan mereka. Oleh sebab itu, mereka wajib ikut mempromosikan program-program yang digagas oleh pemerintah.
Di lain sisi, ASN juga harus mampu bersikap independen terhadap Pilpres. Mengkampanyekan program pemerintah boleh, namun dengan catatan tidak boleh mempromosikan salah satu Paslon.
(wk/zodi)