Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Dinyatakan Bebas Oleh Pengadilan Malaysia
Nasional

Permohonan jaksa untuk mencabut dakwaan Siti dikabulkan oleh hakim di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin (11/3).

WowKeren - Kisah wanita asal Serang bernama Siti Aisyah sempat menggegerkan warga Indonesia sekitar 2 tahun lalu. Pasalnya, Siti menjadi terdakwa kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, dan ditahan di Malaysia.

Setelah proses persidangan yang berjalan lambat, dakwaan pembunuhan terhadap Siti kini tiba-tiba dicabut oleh Pengadilan Malaysia. Alasan pencabutan tersebut juga masih misterius.

Dilansir Reuters pada Senin (11/3), jaksa Iskandar Ahmad tidak menyebut secara jelas alasannya mencabut dakwaan tersebut. Permohonan jaksa untuk mencabut dakwaan lantas dikabulkan oleh hakim Azmin Ariffin di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin.

"Siti Aisyah bebas," terang hakim Azmin. "Dia bisa pergi sekarang."

Menurut laporan Reuters, jaksa Iskandar mendapat instruksi untuk mencabut dakwaan tersebut. Namun siapa pihak yang memberi instruksi tersebut juga belum diketahui secara jelas.


Diketahui, Siti didakwa atas pembunuhan Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017 silam. Tak sendiri, Siti didakwa bersama Doan Thi Huong, seorang wanita asal Vietnam.

Siti dan Doan diduga mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong Nam yang saat itu menunggu penerbangan menuju Macau. Kedua wanita tersebut menyangkal semua tuduhan dan mengaku dijebak oleh sejumlah agen intelijen Korea Utara.

Meski kini Siti dinyatakan bebas, hal tersebut tak berlaku untuk Doan. Warga Negara Vietnam tersebut seharusnya menjalani persidangan dengan agenda pembelaan hari ini. Namun usai putusan mengejutkan yang dijatuhkan untuk Siti, persidangan Doan ditangguhkan untuk sementara waktu.

Rencananya, Siti akan segera dipulangkan ke Indonesia. Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya memulangkan Siti hari ini juga.

"Kita senang dengan putusan pengadilan," tutur Dibes Rusdi dilansir AFP, Senin. "Kami akan berupaya menerbangkan Siti kembali ke Indonesia, hari ini. Sesegera mungkin."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru