Jung Joon Young dan Seungri akan dikenakan hukuman penjara dan denda seberat ini jika terbukti bersalah.
- Eka Dewi Sofia Putri
- Rabu, 13 Maret 2019 - 12:15 WIB
WowKeren - Jung Joon Young tengah menjadi pembicaraan lantaran keterlibatannya dalam kasus video seks ilegal. Penyanyi kelahiran 1990 tersebut mengakui kalau dirinya merekam diam-diam kegiatan seksnya lalu menyebarkannya di grup chat.
Selasa (12/3) kemarin, acara "Kim Hyun Jung's News Show" menghadirkan sederet pengacara, salah satunya Baek Sung Moon. Di sini, mereka berbagi pendapat terkait kontroversi yang melilit Jung Joon Young.
"Untuk Seungri, kasusnya berkaitan dengan melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Pengaturan Seks Komersial. Jika tuduhan itu benar, ia dikenai hukuman kurang dari tiga tahun penjara dan hukuman lebih kecil dari 30 juta won (sekitar Rp 378 juta)," kata Baek Sung Moon.
"Pengambilan video ilegal melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman dll Terkait Kejahatan Seksual. Itu kejahatan yang jauh lebih besar daripada pengaturan tindakan seks komersial," lanjut Pengacara No Young Hee.
Menurut Pasal 14 (Mengambil Foto dengan Menggunakan Kamera dll) dari Undang-Undang tentang Kasus-Kasus Khusus Mengenai Hukuman dll Terkait Kejahatan Seksual, merekam bagian tubuh individu lain tanpa persetujuan mereka mengarah pada hukuman kurang dari lima tahun penjara dan denda kurang dari 30 juta won (sekitar Rp 378 juta).
Menyebarkan foto atau video yang diambil secara ilegal mengarah ke hukuman tambahan. Jika orang yang direkam setuju untuk berada di kamera tetapi tidak untuk penyebaran foto atau video, pelaku akan dihukum kurang dari lima tahun penjara dan denda kurang dari 30 juta won (Rp 378 juta). Jika gambar atau video dibagikan untuk tujuan komersial, pelaku dihukum kurang dari tujuh tahun penjara dan denda kurang dari 30 juta won (sekitar Rp 378 juta).
Sementara itu Jung Joon Young kembali ke Korea dan tiba Selasa (12/3) kemarin untuk menjalani investigasi. Polisi menyatakan, "Kami tidak dapat mengungkapkan apakah kami akan memanggil Jung Joon Young untuk penyelidikan besok (13 Maret)."
(wk/dewi)