Jokowi Sampai Kirim Surat Agar OSO Masuk Jadi Caleg DPD, KPU Tegaskan Bukan Anak Buah Presiden
Nasional

Dalam surat tersebut, KPU diminta untuk memasukkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), ke Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD RI di Pemilu 2019.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima surat dari Istana Kepresidenan yang berisi permintaan agar Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), dimasukkan ke Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD RI di Pemilu 2019. Surat itu ditandatangani langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Dalam surat tersebut, Mensesneg mengaku mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. Isinya meminta agar KPU mengikuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan OSO.

"Menyampaikan permohonan agar memerintahkan KPU (tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT," demikian kutipan surat tersebut dilansir merdeka.com pada Jumat (5/4). "Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada saudara, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Menanggapi surat tersebut, KPU pun menolak dan tetap berpegang pada pendirian mereka. KPU dengan tegas menyatakan mereka mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).


"Nah atas nama presiden, Mensesneg berkirim surat. Dan sudah dijawab. Jawabannya seperti dulu surat KPU ke Presiden," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di gedung Bareskrim Polri. "Kami sampaikan dalam hal situasi ini, perkara ini ada putusan MK yang menyatakan seperti ini. Bahkan kalau tidak mengikuti putusan, ini pembangkangan terhadap konstitusi.”

Meski demikian, Hasyim tidak menilai surat tersebut sebagai suatu bentuk tekanan kepada KPU dalam kasus OSO. Pasalnya, surat serupa juga sudah pernah dikirimkan oleh PTUN. Hasyim pun menegaskan bahwa KPU bukanlah anak buah Presiden maupun DPR.

"Oh enggak, karena ketua PTUN juga mengirim surat serupa ke KPU. Kan Mensesneg hanya meneruskan saja ke Ketua PTUN," jelas Hasyim. "Seperti yang sudah saya sampaikan KPU bukan anak buahnya presiden dan DPR.”

Hasyim pun menjelaskan bahwa tahapan bersurat dalam kasus putusan PTUN memang memenangkan OSO. Namun putusan MK yang dipegang oleh KPU menyatakan bahwa Ketua Umum Partai dilarang menjadi calon anggota DPD RI di Pemilu 2019.

"Pengadilan itu ngirim surat kepada presiden, ketua PTUN mengirim surat ke presiden, menyampaikan bahwa sehubungan dengan putusan ini, kok KPU sikapnya seperti ini,” jelas Hasyim. "Kemudian ketua PTUN meminta kepada presiden supaya menyampaikan ini kepada KPU supaya dilaksanakan. Beliau ibaratnya menyampaikan informasi dari ketua PTUN Jakarta."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait