Menurut salah satu anggota keluarga korban yang bernama Merdian Agustin, mereka belum menerima ganti rugi karena menolak menandatangani dokumen Release and Discharge.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 09 April 2019 - 15:49 WIB
WowKeren - Kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 pada 29 Oktober 2018 lalu tentu masih meninggalkan duka. Sebagian ahli waris keluarga korban pun hingga kini masih ada yang belum menerima kompensasi dari pihak maskapai Lion Air.
Salah satu keluarga korban yang belum menerima santunan adalah Merdian Agustin, istri korban kecelakaan Lion Air yang bernama Eka Suganda. Menurut Merdian, mereka belum menerima ganti rugi karena menolak menandatangani dokumen Release and Discharge (R&D).
Apabila pihak keluarga menyetujui perjanjian R&D, maka Lion Air akan dibebaskan dari proses hukum. Pihak keluarga tidak akan bisa menuntut Lion Air dan beberapa anak perusahaan lainnya.
"Enam bulan sejak kecelakaan, kami belum dapat kepastian pembayaran dari pihak maskapai. Kami bingung, frustrasi dan letih. Suami saya mendadak jadi korban tapi tanggung jawab maskapai hampir tidak ada," tutur Merdian yang kini menjadi janda beranak tiga, Senin (8/4). "Terakhir dihadapkan pencairan ganti rugi harus tanda tangan dokumen release and discharge diwajibkan melepaskan tuntutan kepada banyak pihak, ada Lion Air, Boeing dan 200 anak perusahaan lain buat kami sangat tidak masuk akal."
Oleh sebab itulah, Merdian bersama keluarga dari 10 korban lainnya menuntut pencairan ganti rugi Rp 1,25 miliar tanpa menandatangani R&D. Didampingi kuasa hukum dari kantor advokat Kailimang & Ponto serta Indrajana Law Group, pihak keluarga korban memberikan somasi ke Lion Air.
Besaran ganti rugi Rp 1,25 miliar untuk korban meninggal dunia tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011. Menurut kuasa hukum keluarga korban, Harry Ponto, permintaan penandatanganan R&D oleh Lion Air menyalahi aturan hukum. Harry pun menilai bahwa ganti rugi tersebut tidak senilai dengan rasa kehilangan yang dialami oleh keluarga korban.
"Pasal 23 (dari PM 77/2011) menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris menuntut ke pengadilan. Tidak ada persyaratan itu (tandatangan R&D) berdasarkan undang-undang," jelas Harry. "Ayo sama-sama berjuang tegakkan. Berapa pun ganti rugi tidak sepadan berapa kehilangannya, so please jangan dipersulit lagi. Keluarga korban harus lanjutkan kehidupan apalagi yang kehilangan pencari nafkah, tidak pada tempatnya kita berikan beban-beban tambahan."
(wk/Bert)