Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil 1 DPRD Tangerang, Ronaldo Laturette, terlibat dalam kasus hukum tewasnya siswi SD Global Sevilla yang bernama Gabriella.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 10 April 2019 - 12:22 WIB
WowKeren - Seorang calon legislatif (caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil 1 DPRD Tangerang, Ronaldo Laturette, terlibat dalam kasus pidana. Ronaldo ternyata terbelit kasus hukum tewasnya siswi SD Global Sevilla yang bernama Gabriella Sheryl Howard pada 17 September 2015 silam.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Ronaldo terbukti bersalah atas kematian Gabriella yang tenggelam di kolam renang. Ronaldo yang saat itu merupakan guru renang Gabriella pun digugat secara perdata sebesar Rp 302 miliar pada Selasa (9/4).
Menanggapi hal tersebut, PSI akhirnya buka suara. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PSI, Beni Sugiarto, mengaku baru mengetahui jika Ronaldo terlibat kasus pidana.
"Jujur saya baru tahu ini dari KPUD," tutur Beni dilansir Kompas.com, Selasa. "Jadi ceritanya malam ini kami mau konfrontasi dengan yang bersangkutan."
Menurut Beni, ketika mendaftarkan diri sebagai caleg, Ronaldo berhasil lolos dari semua tahapan yang diberikan PSI maupun KPUD. Sehingga ia tidak mengetahui perihal keterlibatan Ronaldi di kasus kematian Gabriella.
"Semua tahapan sudah dia ikuti. Kalau toh memang ada cacat hukum, dari kejaksaan enggak akan keluar surat," jelas Beni. "Dari kepolisian enggak akan keluar kelakuan baik."
Tak hanya itu, sosok Ronaldo tidak mendapat komplain dari masyarakat usai KPUD mempublikasikan semua daftar caleg. Meski demikian, PSI mengaku akan mengkonfrontasi Ronaldo dan mencari kebenaran terkait status pidana yang tengah dijalaninya.
"Saya tadi juga sudah konsultasi dengan DPP Banten, kami tidak bisa serta-merta memecat seseorang di mana tahapannya itu dia sudah ikuti," tutur Beni. "Kami juga pihak partai tidak mau ikut campur (terkait) hukum si orangtua (Gabriella) yang digugat kembali atau apalah itu urusan mereka."
Sebelumnya, Asip ayah Gabriella mengaku baru bisa melayangkan gugatan kepada Ronaldo dan pengurus Sevilla Global lainnya karena harus menunggu salinan putusan MA. "Kami kan juga harus cari pengacara, merangkum data untuk kerugian materiil dan immateriil," ujar Asip di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.
(wk/Bert)