Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi aturan publikasi hasil survei dan quick count Pemilu 2019 yang dilayangkan oleh Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
- Bertilia Puteri
- Selasa, 16 April 2019 - 16:03 WIB
WowKeren - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat alias quick count Pemilu 2019. MK pun memutuskan bahwa publikasi quick count baru dapat dilakukan di hari pemungutan suara, yakni 17 April 2019 pada pukul 15.00 WIB.
Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi). "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan MK di Jakarta pada Selasa (16/4).
Dalam perkara tersebut, pemohon menguji pasal yang mengatur quick count baru boleh dipublikasikan 2 jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Barat (WIB) berakhir. Pemohon menilai bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 lantaran menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi. Namun MK menilai bahwa aturan tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat.
"Kendati pun terdapat batas waktu paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat untuk mengumumkan atau menyampaikan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu," jelas Hakim MK, Enny Nurbaningsih. "Hal demikian hanyalah menunda sesaat hak dimaksud demi alasan yang jauh lebih mendasar yaitu melindungi kemurnian suara."
MK menjelaskan alasan penolakan gugatan uji materi tersebut. Yakni karena apabila hasil quick count langsung dipublikasikan, bisa saja masih ada sejumlah masyarakat di wilayah Indonesia Barat yang belum mencoblos.
Hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi pilihan suara masyarakat yang belum mencoblos. Para pemilih yang belum mencoblos itu ditakutkan akan terbawa mental "sekadar ingin menjadi bagian dari pemenang".
"Pengumuman hasil penghitungan cepat demikian, yang karena kemajuan teknologi informasi dapat dengan mudah disiarkan dan diakses di seluruh wilayah Indonesia," tutur Hakim Enny. "Berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis 'sekadar' ingin menjadi bagian dari pemenang."
Tak hanya itu, MK juga mempertimbangkan adanya kemungkinan lembaga survei dan media yang merilis quick count berafiliasi dengan paslon tertentu. Alasan lain adalah quick count dinilai bukan bentuk partisipasi masyarakat yang akurat, karena masih terdapat margin of error.
"Dengan demikian, sekecil apa pun margin of error dalam metodologi quick count yang digunakan," ujar Hakim Enny. "Hal demikian tetap berpengaruh terutama ketika selisih perolehan suara antar kandidat berada dalam margin of error tersebut."
(wk/Bert)