Ini Modus Penipuan 40 WNA Penghuni Rumah Mewah di Semarang, Banyak Makan Korban Wanita
Nasional

Sebanyak 40 WNA asal Taiwan dan Tiongkok diamankan di sebuah rumah mewah di kawasan elit Perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang. Polisi mengungkapkan modus penipuan mereka.

WowKeren - Modus penipuan dan pemerasan yang dilakukan warga negara asing (WNA) dengan memanfaatkan rumah mewah kembali terjadi. Sebanyak 40 WNA asal Taiwan dan Tiongkok diamankan di sebuah rumah mewah di kawasan elit Perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang pada Kamis (18/4) kemarin.

"Ini menjadi pengalaman dan bahan evaluasi bagi kepolisian, jangan sampai terjadi lagi ke depannya," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, pada Senin (22/4). "Tadi disampaikan bahwa lokasi di perumahan elit itu menjadi pertimbangan untuk memetakan lagi. Tempat seperti ini yang digunakan untuk menyembunyikan atau mengkamuflasekan."

Kini, puluhan WNA tersebut masih dalam pemeriksaan polisi. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono, para pelaku penipuan tersebut mendapatkan data calon korban melalui peretasan data transaksi digital di Taiwan dan Tiongkok.

"Misalnya data saat mereka (calon korban) membayar atau membeli barang melalui e-commerce," jelas Hendra di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang pada Senin (22/4). "Kebanyakan korban adalah wanita."

Usai mengantongi data para calon korban, mereka memulai modus penipuannya. Awalnya, pelaku akan menghubungi calon korban dan memberikan informasi bahwa sang korban tersandung masalah hukum. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga memberikan surat keterangan palsu dari otoritas keamanan setempat.


"Kemudian diperjelas lagi surat dari pengadilan, seolah-olah mereka berpekara. Mereka akan menghubungi dari Anjasmoro, TKP, terhubung dengan calon korban," jelas Hendra. "Nomor yang muncul nomor setempat. Kalau di kita sering ada penipuan, anaknya kena masalah hukum di sini bisa menjamin. Di kita internal mudah dilacak, ini luar biasa."

Apabila korban sudah percaya dan masuk dalam perangkap, maka pelaku akan meminta transaksi sejumlah uang. Transaksi itu disebut akan digunakan sebagai penyelesaian kasus fiktif yang dibuat oleh pelaku. "Transaksi sejumlah uang dikirim ke Bank di negara mereka," ujar Hendra.

Sindikat ini melibatkan banyak orang dengan peran yang berbeda-beda. Seluruh anggota sindikat menjalankan perannya masing-masing, baik di Indonesia, Taiwan, maupun Tiongkok.

"Ada yang berperan sebagai pengadilan, mereka ada yang berperan sebagai polisi, ada yang berperan sebagai pengepul uang, ada juga sebagai operator, ada yang sebagai penghubung," jelas Hendra. "Makanya alatnya banyak sekali, barang bukti yang diamankan."

Hendra pun menegaskan bahwa praktik penipuan ini merupakan murni kejahatan siber. Pasalnya, sindikat ini berorientasi pada keuntungan materi dari korban melalui penipuan dan pemerasan. Para WNA tersebut disangkakan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE berikut perubahannya pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

"Kemarin kami mendapat informasi tentang kasus ini. Mereka sudah beraksi sejak tahun lalu, bulan Agustus 2018 di Jepang," ungkap Hendra. "Kemudian mereka berpindah ke Indonesia hingga akhirnya ditangkap di sini."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru