Bawaslu Ungkap Alasan Blokir Situs Jurdil 2019
Instagram/bawasluri
Nasional

Komisi Pemilihan Umum mengapresiasi langkah tegas Bawaslu untuk memblokir situs jurdil2019.org karena dianggap telah menyalahi aturan sebagai lembaga pemantau Pemilu.

WowKeren - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) buka mengungkap alasan pihaknya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs jurdil2019.org. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut bahwa situs tersebut tidak netral karena telah menampilkan foto dan logo salah satu paslon.

"Imparsialitas itu menjadi kunci pemantau," kata Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (22/4). "Jelas itu di websitenya ada logo salah satu Paslon."

Sebagai laman pemantau Pemilu, Jurdil 2019 seharusnya bisa menunjukkan netralitas namun justru hal inilah yang dipertanyakan oleh Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu memberikan wewenang kepada pengelola situs jurdil2019.org sebagai lembaga pemantau Pemilu.

Namun jika memang terbukti melanggar aturan, maka Bawaslu berhak mencabut izin tersebut kapan saja. "Semua orang harus tahu dong lembaga pemantau harus netral, jelas kalau sudah kayak gitu tidak netral," jelas Afif.

Selain menutup jurdil2019.org, Bawaslu juga meminta Kominfo menutup jurdil2019.net. Sebab, dari kedua situs tersebut terdapat kemiripan dari segi konten maupun nama situs.


"Kemudian ada yang jurdil.net itu udah direkomendasikan untuk di-take down, sama," tutur Afif. "Karena takutnya menjadi bias gitu ya antara yang .net dengan .org."

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum juga menyebut adanya pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga Jurdil 2019. Bukan terkait soal netralitas, namun lembaga ini telah merilis hasil quick count. Sebab, lembaga yang mengeluarkan hasil hitung cepat harus mengantongi izin terlebih dahulu sedangkan Jurdil 2019 tidak demikian.

"Pelanggaran. Jadi lembaga survei Pemilu 2019 adalah lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU," tutur Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Menteng, Jakarta Pusat , Selasa (23/4). "Selain lembaga survei yang terdaftar tentu saja tidak diperkenankan publikasi hasil surveinya."

Wahyu juga mengapresiasi langkah Bawaslu untuk memblokir situs jurdil2019.org. Sebab, sudah ada undang-undang yang mengatur ketentuan terkait lembaga survei atau pun lembaga pemantau.

"Kami mengapresiasi langkah Bawaslu yang melakukan tindakan tegas kepada lembaga pemantau yang publikasikan seolah-olah itu hasil survei," jelas Wahyu. "Itu tidak sesuai dengan aturan undang-undang."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru