Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap terkait hibah bagi KONI dan Kemenpora di Jakarta pada Senin (29/4).
- Bertilia Puteri
- Selasa, 30 April 2019 - 11:30 WIB
WowKeren - Perkara suap terkait hibah bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terus bergulir. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, lantas diundang sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Jakarta pada Senin (29/4).
Dalam kesempatan tersebut, Nahrawi mengakui bahwa ia dan rombongan Kemenpora menjalankan ibadah umrah menggunakan dana Kementerian. Padahal perjalanan umrah tersebut tidak dianggarkan.
"Apa umrah ada di anggaran Kemenpora?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi Agung Nugroho, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Tidak," jawab Nahrawi.
Namun Nahrawi mengakui bahwa rombongannya tetap berangkat menggunakan dana Kemenpora. "Tapi berangkat pakai anggaran Kemenpora?" tanya jaksa Budi lagi. "Iya," ungkap Nahrawi.
Perjalanan umrah yang dimaksud dilakukan pada November 2018 lalu. Nahrawi mengaku bahwa keberangkatan tersebut menggunakan anggaran Sekretariat Kemenpora.
"Pada akhir November 2018 saya diundang Federasi Paralayang Asia ke Jeddah dan oleh pemuda-pemuda di Jeddah bersama PCNU (Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama). Saya diundang dan tentu siapapun muslim sampai ke Jeddah sekalian melaksanakan ibadah umrah," jelas Nahrawi. "Kalau saya menggunakan anggaran Sekretariat Kemenpora sedangkan untuk keberangkatan deputi menggunakan anggaran kedeputian masing-masing."
Salah satu tersangka kasus tersebut, Deputi IV Mulyana, juga ikut dalam perjalanan umrah bersama Nahrawi. "Semua deputi ada untuk umrah," jelas Nahrawi.
Keterangan yang diberikan Nahrawi berbeda dari pengakuan terdakwa Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy. Ia mengaku bahwa biaya umrah tersebut diminta ke KONI oleh Asisten Pribadi Nahrawi, Miftahul Ulum, sebesar Rp 3 miliar.
Dalam kasus tersebut, Ending didakwa menyuap Deputi IV Kemenpora dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9. Suap tersebut diberikan agar Kemenpora mencairkan dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3.
Nama Nahrawi sendiri telah mencuat dalam sidang sebelumnya. Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi, menyebut bahwa sang Menpora masuk dalam daftar penerima suap yang mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 miliar.
(wk/Bert)