Bupati Talaud Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 01 Mei 2019 - 08:44 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Talaud Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, sebagai tersangka kasus suap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya. Selain Sri Wahyumi, KPK juga menetapkan anggota timsesnya, Benhur Lalenoh, serta seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka," tutur Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di kantornya pada Selasa (30/4). "Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan."
KPK sendiri mengamankan sejumlah barang mewah yang diduga pemberian suap dari sang pengusaha, seperti tas, jam tangan, dan perhiasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Sri Wahyumi pada Selasa. "Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000," terang Basaria.
Barang-barang yang disita antara lain adalah tas merek Chanel senilai Rp 97,3 juta, tas merek Balenciaga senilai Rp 32,9 juta. Lalu ada jam tangan Rolex senilai Rp 224,5 juta, anting berlian merek Adelle senilai Rp 32 juta, cincin berlian merek Adelle senilai Rp 32 juta, serta uang tunai senilai Rp 50 juta.
Menurut Basaria, Sri Wahyumi sempat menolak pemberian tas mewah merek Hermes dari pengusaha tersebut. Pasalnya, tas merek tersebut sudah dimiliki oleh pejabat perempuan lain di Sulawesi Utara. "Bupati tidak mau tas yang diberikan sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana," jelas Basaria.
Basaria menjelaskan bahwa pembicaraan mengenai permintaan tas mewah tersebut terjadi antara Sri Wahyumi dengan Benhur. Pria tersebut merupakan tangan kanan Sri Wahyumi yang bertugas untuk mencari pengusaha yang tertarik menggarap proyek-proyek di lingkungan Talaud.
KPK menduga bahwa Benhur turut bertugas menarik fee dari para pengusaha yang mau menggarap proyek di Talaud. Sementara Sri Wahyumi sendiri, jelas Basaria, diduga mematok komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek.
Dalam kasus ini, proyek yang diduga "dijual" oleh Sri Wahyumi adalah revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Talaud. Usai menawarkan proyek tersebut pada Bernard, Benhur meminta sang pengusaha untuk memberikan sebagian komitmen fee dalam bentuk tas dan perhiasan mewah.
Bernard pun lantas membeli barang-barang mewah tersebut di salah satu mall di Jakarta pada Minggu (28/4). Bernard dan Benhur lantas diamankan oleh KPK di sebuah hotel pada Senin (29/4). Sedangkan sang Bupati ditangkap di Kantor Kabupaten Talaud pada Selasa (30/4)
(wk/Bert)