Tim Hukum Nasional Bentukan Wiranto Mulai Efektif Bekerja, Ada Mahfud MD Sebagai Anggota
Nasional

Tim hukum nasional yang dibentuk oleh Menko Polhukam Wiranto terdiri dari 22 orang pakar. Menurutnya, kehadiran tim ini akan menunjukkan bahwa siapapun yang melanggar hukum harus ditindak tegas.

WowKeren - Meskipun banyak disoal oleh sejumlah pihak, nyatanya tim hukum nasional yang digagas oleh Menko Polhukam Wiranto tetap dibentuk. Tim tersebut beranggotakan 22 orang, termasuk di dalamnya ada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang saat ini tengah menjabat sebagai anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Tim ini sudah mulai aktif bekerja. Dengan adanya tim ini, pemerintah mulai mantap menindak berbagai perilaku melanggar hukum yang ada pasca Pemilu 2019. Wiranto mengatakan bahwa ia bersama jajaran pakar hukum menggelar rapat untuk menelaah perbuatan seperti apa saja yang dianggap meresahkan masyarakat.

"Sudah dibahas semuanya tadi oleh pakar hukum yang kita kumpulkan," kata Wiranto usai rapat, Kamis (9/5). "Untuk membantu menelaah menilai melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan."

Tim ini nantinya akan bekerja dengan memberi masukan dan menilai apakah suatu aksi atau ucapan termasuk ke dalam kategori tindak pidana. Jika memang terdapat indikasi kategori pidana, maka hal tersebut akan diteruskan ke pihak berwajib.


Wiranto mengklaim bahwa pemangku kepentingan di bidang hukum mendukung tegas langkah pemerintah. Ia tidak akan segan untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum.

"Tentu dengan masukan ini kita sangat senang, artinya pemangku kepentingan di bidang hukum mendukung sepenuhnya langkah tegas pemerintah," imbuh Wiranto. "Dan kita tidak surut lagi. Kita sudah buktikan siapapun yang nyata-nyata melanggar hukum akan kita tindak tegas dengan cara-cara hukum."

Wiranto melanjutkan bahwa hadirnya tim asistensi hukum menunjukkan bahwa polisi tidak berbuat semena-mena namun sudah berdasarkan kajian yang dilakukan tim hukum. Dari referensi yang didapat itulah kemudian polisi baru mulai bertindak.

"Sehingga kepolisian itu mempunyai back up kajian hukum dari masyarakat sendiri,' ujar Wiranto. "Jadi kepolisian itu mendapatkan suatu referensi, masukan, back up, agar yang dilakukan itu betul-betul merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan atas dasar hukum."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru