Sempat Dicegat di Bandara, Status Cegah Kivlan Zen ke Luar Negeri Dicabut Imigrasi
Nasional

Sam sendiri tidak menjelaskan alasan pencabutan status pencegahan tersebut. Imigrasi hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi.

WowKeren - Polisi melayangkan surat pembatalan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Surat tersebut langsung di respon oleh Ditjen Imigrasi.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan bahwa status tersebut telah dicabut. Pencabutan dilakukan per Sabtu (11/5) ini.

"Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut," katanya, seperti dikutip dari CNN Indonesia. "Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut."

Sam sendiri tidak menjelaskan alasan pencabutan status pencegahan tersebut. Imigrasi hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi.


Menurut Sam, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada Sabtu (11/5).

Sebelumnya, Kivlan sempat dicegat di bandara pada Jumat (10/5) malam. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan bahwa Kivlan hendak pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam.

"Betul, dicegah keluar negeri," kata Adi dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (11/5). "Beliau (Kivlan) mau ke Brunei lewat Batam."

Kivlan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5) atas dugaan penyebaran berita hoaks dan juga makar. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan bukan satu-satunya yang dilaporkan atas dugaan kasus makar dan penyebaran berita bohong. Aktivis Lieus Sungkharisma juga dilaporkan pada hari yang sama.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait