Eggi Sudjana Protes Ditahan Polisi, Sebut Dirinya Advokat yang Tidak Bisa Dipidana
Instagram/eggisudjana.official
Nasional

Kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjadi tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, telah resmi ditahan polisi di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) malam.

WowKeren - Kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjadi tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, tak terima atas penahanan dirinya. Menurut Eggi, dirinya merupakan seorang advokat yang tak dapat dipidana maupun digugat, baik di dalam maupun di luar sidang.

"Pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," jelas Eggi usai melaksanakan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5). "Karena ada lima alasan, antara lain saya sebagai advokat. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang. Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014."

Selain itu, Eggi juga menyatakan bahwa harus ada proses soal kode etik advokat terlebih dahulu terhadap dirinya. Sehingga proses perkara di kepolisian seharusnya menunggu putusan pra-peradilan yang diajukannya.

"Ketiga, berkait dengan pra-peradilan, saya sudah ajukan pra-peradilan minggu lalu. Mestinya diproses dulu pra-peradilan," terang Eggi. "Kemudian keempat berkait dengan gelar perkara, gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2018, kurang lebih itulah. Tapi di sisi lain, pihak kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya."


Meski demikian, Eggi berharap tetap mendapat keadilan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya tersebut. "Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional, modern, dan tepercaya, di sini kita ikuti prosesnya. Semoga keadilan akan didapat kita semua," ungkap Eggi.

Sementara itu, polisi sendiri telah resmi menahan Eggi sejak Selasa (14/5) malam. "Tersangka dimasukkan ke dalam tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, tanggal 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, dilansir detikcom pada Rabu (15/5).

Surat perintah penahanannya telah dibacakan di hadapan Eggi sendiri. Menurut Argo, Eggi menandatangani berita acara penolakan penahanannya.

Namun, polisi tetap membawa Eggi ke dalam sel tahanan. "Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan, surat perintah penahanan, dan berita acara penahanan," jelas Argo.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru