Kemenkeu Ungkap Ancaman Pidana Bagi yang Ikuti Ajakan Poyuono Tolak Bayar Pajak
Nasional

Kabiro Kemenkeu dan Pengamat Perpajakan Menyebut Adanya Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara Bagi yang Nekat Tidak Membayar Pajak Seperti Ajakan Poyuono. Penunggak Pajak pun Dinilai Tidak Pantas Menikmati Fasilitas Publik.

WowKeren - Narasi Pemilihan Umum (Pemilu) curang terus memunculkan manuver baru. Yang terbaru, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Arief Poyuono mengajak pendukung Pasangan Calon (Paslon) 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno untuk tidak membayar pajak. Ajakan ini muncul sebagai wujud protes terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang dinilai banyak kecurangan.

”Langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tidak mengakui hasil pemerintahan dari Pilpres 2019 di antaranya tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate,” kata Poyuono melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/5). “Itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019.”

Ajakan ini dinilai cukup meresahkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kepala Biro (Kabiro) Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menyebut ajakan tersebut bisa berbuntut pidana bila direalisasikan.

”Kita menjalankan peraturan berdasarkan hukum yang berlaku dalam pemerintahan yang sah. Sanksinya sesuai peraturan yang berlaku, peraturan perpajakan,” jelas Nufransa, seperti diwartakan oleh DetikFinance pada Kamis (16/5). “Dapat berupa sanksi administratif berupa denda, dapat juga berupa bunga, maupun pidana, tergantung jenis pelanggarannya.”


Hal senada diungkap oleh pengamat perpajakan Yustinus Prastowo. Ia menyebutkan sanksi pidana bagi yang menolak bayar pajak sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

”Betul UU KUP 2007, itu ada Pasal 39 barangsiapa dengan sengaja tidak membayar pajak dengan ya pidana ya,” tutur Yustinus. “Itu ada ancaman penjara selama 6 tahun ya, dan denda 4 sampai 6 kali pajak terutang ya.”

Penunggak pajak juga tidak diperkenankan menikmati layanan publik dan fasilitas umum. Hal ini disebabkan pajak-lah yang membiayai sejumlah layanan publik seperti asuransi kesehatan dan dana pembangunan desa. Pungutan pajak pemerintah juga selama ini diarahkan untuk pembangunan yang masif seperti pembangunan infrastruktur, keamanan, dan birokrasi. Sehingga, menurut Yustinus, bila seseorang bersikeras menolak membayar pajak, maka tidak sepantasnya menikmati semua layanan tersebut.

”Boikot pajak tidak saja buruk secara moral, tetapi juga merugikan kepentingan nasional,” ujar Yustinus. “Terutama merugikan sebagian besar rakyat Indonesia yang selama ini menikmati layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, subsidi, dana desa, dan lainnya.”

”Belum lagi belanja infrastruktur, pertahanan, keamanan, birokrasi, dan lain-lain,” imbuhnya. “Dengan kata lain, ajakan memboikot pajak adalah ajakan memperburuk keadaan yang merugikan rakyat Indonesia.”

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel