Kuasa hukum mantan polisi berinisial TT tersebut, Maruf Bajammal, menilai bahwa pemberhentian kliennya telah melanggar prinsip non-diskriminasi dan seakan tidak melihat rekam jejak karir.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 17 Mei 2019 - 12:30 WIB
WowKeren - Seorang mantan polisi menggugat Polda Jawa Tengah karena telah memberhentikan dirinya secara tidak hormat. Mantan polisi berinisial TT tersebut merasa pemecatan dirinya berkaitan dengan orientasi seksualnya.
Kuasa hukum TT dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal, pun menjelaskan duduk perkaranya. Awalnya pada Februari 2017 silam, TT ditangkap oleh jajaran anggota Polres Kudus dengan tuduhan telah melakukan pemerasan. Namun ternyata penangkapan tersebut dilakukan tanpa surat perintah.
"(Sehingga) 14 Februari itu klien saya sempat tidak sepakat untuk dibawa karena tanpa surat perintah," jelas Maruf dilansir Kumparan, Kamis (16/5). "Tapi klien saya tetap dibawa ke Mapolres Kudus."
TT lantas dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk diperiksa. Saat pemeriksaan, dihadirkan pula orang yang disebut sebagai korban pemerasan TT. "Terduga korbannya mengatakan tidak ada pemerasan," terang Maruf.
Keesokan harinya, TT justru diperiksa dengan tuduhan melakukan hubungan seks menyimpang. Pemeriksaan tersebut berlangsung dua kali, yakni pada 16 Februari 2017 dan 23 Februari 2017.
"Pemeriksaan itu dilakukan (sebelumnya) tidak ada laporan tuduhan. Baru tanggal 16 Maret 2017 ada laporannya," ungkap Maruf. "Jadi diperiksa dulu baru ada laporannya, itu pun bukan laporan masyarakat."
Usai pemeriksaan, TT pun lantas dinyatakan melanggar Peraturan Polri tentang kode etik, yakni Perkap nomor 14 tahun 2011. "Sebenarnya tidak ada yang melihat hubungan seks menyimpang itu. Hanya saat diperiksa ditemukan kondom dan tisu basah," jelas Maruf.
Mantan polisi tersebut akhirnya mengajukan banding pada April 2018 meski ditolak. TT pun akhirnya tetap menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 27 Desember 2018 lalu.
Akhirnya, TT pun menggugat Polda Jateng, dalam hal ini Kapolda Jateng, atas pemecatannya. Gugatan tersebut dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 26 Maret 2019 lalu dan hingga kini masih dalam proses.
Maruf menjelaskan bahwa pemberhentian TT melanggar prinsip non-diskriminasi. Pasalnya, dari segi HAM, setiap warga negara berhak diperlakukan sama apapun orientasi seksualnya.
"Terhadap anggotanya saja seperti itu, (bagaimana) kalau ada masyarakat yang dianggap menyimpang (orientasi seksnya) apakah (nantinya juga) tidak dapat pelayanan atau keadilan," ujar Maruf. "Itu tadi, prinsip non diskriminasi."
Selain itu, Maruf juga menilai pemecatan kliennya seakan tidak melihat rekam jejak TT selama 10 tahun terakhir. "Sebelumnya juga tidak (terlibat) masalah," jelas Maruf.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, menjelaskan bahwa TT dijerat pasal 7 ayat(1) huruf b dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Meski TT disebut melakukan perbuatan tercela, Agus tidak menjelaskan secara detail perbuatan apa yang dimaksud.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ucap Agus. "Penyidik hanya menyampaikan perbuatan tercela yang menjadi pertimbangan putusan PTDH."
(wk/Bert)