Polri Pastikan Akan Tindak Tegas Oknum Brimob yang Pukuli Perusuh di Kampung Bali
Nasional
Aksi Massa 22 Mei 2019

Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan aksi pemukulan oleh oknum Brimob terhadap seorang yang diduga terlibat dalam aksi 22 Mei. Namun, video itu disebar dengan narasi hoaks.

WowKeren - Polisi menyatakan bahwa tindak kekerasan terhadap Andri Bibir yang diduga terlibat dalam kerusuhan di Tanah Abang tidak dapat dibenarkan. Sebelumnya, viral video di media sosial yang memperlihatkan oknum Brimob memukuli Andri yang hendak melarikan diri ketika ditangkap di Kampung Bali.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang menyelidiki kasus tersebut. "Ya Propam sudah turun untuk investigasi case tersebut," kata Dedi, Sabtu (25/5).

Perlu adanya pemeriksaan internal untuk mengetahui tindakan petugas yang tidak sesuai dengan norma kepolisian. Dikatakan Dedi, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan menginterogasi Andri. Dedi menegaskan bahwa jika memang ada personelnya yang terbukti melanggar hukum dalam bekerja maka ia akan menindak tegas.

"Sudah minta keterangan beberapa saksi terkait masalah video ini, termasuk tersangka perusuh Andri Bibir sudah diinterogasi," tegas Dedi. "Dalam hal ini Polri akan profesional melakukan penegakan hukum siapa yang melakukan pelanggaran hukum dan tidak sesuai prosedur dalam bekerja nanti akan diperiksa dan akan ditindak secara tegas sesuai standar hukum internal."


Hal itu sebagai bentuk perwujudan profesionalitas Polri dalam menegakkan hukum. Terkait sanksi apa yang akan diberikan, hal itu tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. "Diperiksa dulu sesuai keterlibatan video ini. Hukuman disiplin, kode etik, dan profesi," lanjut Dedi.

Sebelumnya, Andri ditangkap lantaran terlibat dalam aksi kerusuhan 22 Mei yang terjadi di sekitar Kantor Bawaslu. Dedi menegaskan bahwa tidak seharusnya Andri dipukuli karena sudah menyerahkan diri. Oleh sebab itu, ia tidak bisa membenarkan apa yang telah dilakukan oleh oknum Brimob tersebut.

"Dalam hal upaya penangkapan perusuh atas nama A alias Andri Bibir, apa yang dilakukan oleh oknum anggota tidak dibenarkan," tutur Dedi. "Seharusnya kepada pelaku perusuh yang sudah menyerah tidak boleh lagi dilakukan tindakan berlebihan, eksesif."

Video aksi pemukulan tersebut sempat diberitakan namun disertai narasi hoaks yang menyatakan bahwa korban merupakan anak di bawah umur. Terkait hal ini, polisi mengusut penyebar hoaks tersebut.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait