Menhub Budi Karya Larang Maskapai Gunakan Boeing 737 Max 8 Untuk Angkutan Mudik
Nasional

Meskipun menjelang dan usai lebaran arus mudik serta arus balik akan mencapai puncaknya, menteri Perhubungan Budi Karya memastikan bahwa tidak akan ada maskapai yang memakai Boeing 737 MAX 8.

WowKeren - Menjelang lebaran, arus mudik akan meningkat sehingga pemerintah perlu menyiapkan lebih banyak armada transportasi. Menteri Perhubungan Budi Karya menegaskan bahwa pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 masih dilarang untuk terbang sehingga tetap tidak boleh dipergunakan meskipun jumlah penumpang saat mudik lebaran memuncak.

"Boeing MAX 8 tetap tidak diizinkan untuk terbang," kata Budi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (26/5). "Sekalipun akan ada puncak penerbangan jelang dan usai lebaran."

Budi menyatakan bahwa pesawat ini tidak diperbolehkan terbang untuk alasan apapun. "Nggak-nggak, alasan apapun itu tidak diperbolehkan," tutur Budi.

Budi menekankan bahwa maskapai mana pun belum diizinkan untuk memakai pesawat ini sebelum ada investigasi akhir. Hal ini untuk menjamin keselamatan penumpang. "Sudah ada imbauan untuk larangan gunakan sementara MAX 8," ujar Budi.


Seperti diketahui, Boeing 737 MAX 8 telah mengalami kecelakaan fatal sebanyak dua kali. Kecelakaan tersebut terjadi pada maskapai Lion Air dan juga Ethiopian Airlines. Akibatnya, sejumlah negara di dunia memutuskan untuk tidak menggunakan pesawat ini demi alasan keselamatan.

Sebelumnya, otoritas penerbangan sipil dari seluruh dunia gagal menyepakati batas waktu bagi pesawat ini untuk kembali mengudara. Pekan lalu, para otoritas sipil tersebut menggelar pertemuan di Texas, Amerika Serikat. "Satu-satunya jadwal adalah memastikan pesawat aman untuk terbang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Otoritas Penerbangan Federal AS (FAA), Daniel Elwell dilansir dari AFP, Senin (27/5).

Sementara itu, pemerintah telah melarang operasi Boeing 737 pada maskapai di Indonesia sejak Maret. Pesawat ini telah menjadi sorotan dunia setelah dua kecelakaan nahas yang terjadi dalam waktu berdekatan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan larangan beroperasi," kata Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Hari Budianto dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3). "Bagi seluruh pesawat terbang B737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru