Tak Penuhi Syarat, Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo Soal Input Situng
Nasional

Sebelumnya, Bawaslu pernah menolak untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) terkait dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

WowKeren - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan pelanggaran Situng. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapornya adalah seorang relawan IT kubu 02, Dian Islami Fatwa.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Abhan saat sidang putusan pendahuluan. "Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tidak dapat diterima," kata Abhan di Kantor Bawaslu, Senin (27/5).

Sementara itu, Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo membenarkan jika kubu Prabowo-Sandiaga telah memenuhi persyaratan formil sesuai yang diminta. Sayangnya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil yakni saksi yang diajukan.

"Syarat materiil meliputi waktu, tempat peristiwa, alat bukti, uraian peristiwa," kata Ratna. "Tidak terdapat saksi yang diajukan oleh pelapor (BPN) dalam laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu."

Selain itu, Ratna menilai bahwa objek laporan yang diajukan oleh BPN sama dengan yang sudah diputuskan oleh Bawaslu sebelumnya. Pada Selasa (14/5), Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng.


"Bahwa salah satu amar putusan Bawaslu nomor 007 dan seterusnya berbunyi," lanjut Ratna. "Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data Situng."

Selain tidak memenuhi persyaratan materiil karena tidak adanya saksi dalam pelaporan, Bawaslu juga menyebut bahwa pihak BPN telah melebihi tenggat waktu yang diberikan. Bawaslu memberikan batas maksimal hingga tujuh hari sejak penemuan adanya dugaan kecurangan Pemilu. Namun, BPN baru melapor pada hari ke-9.

"Bahwa laporan pelanggaran administratif Pemilu disampaikan pada hari ke-9 sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui," kata Ratna. "Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu."

Penolakan ini bukan yang pertama kalinya bagi pihak BPN. Sebelumnya, Bawaslu juga pernah menolak menindaklanjuti laporan timses Prabowo-Sandiaga terkait dugaan kecurangan Pemilu yang masif dan terstruktur.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu terstruktur, masif, sistematis (TSM) tidak dapat diterima," kata Abhan di Jakarta pada Senin (20/5). "Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait