Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Disebut Dapat Jatah Rp70 Juta dari Kasus Jual Beli Jabatan
Nasional

Dalam persidangan pada Rabu (29/5), jaksa KPK menyebut Lukman menerima uang dari Haris Hasanudin yang ingin menduduki jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

WowKeren - Sidang kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama terus bergulir. Kini, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pun turut disebut menerima sejumlah uang terkait kasus itu.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (29/5), Lukman disebut menerima uang dari Haris Hasanudin yang ingin menduduki jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim). Lukman pun disebut membantu meloloskan Haris dalam seleksi jabatan.

Keinginan Haris menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim awalnya terkendala dengan syarat administrasi, yakni tak boleh menerima sanksi disiplin dalam 5 tahun terakhir. Padahal Haris pernah disanksi disiplin pada 2016. Ia pun lantas meminta bantuan kepada mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy.


"Atas saran Musyaffa Noer (Ketua DPP PPP Jatim), pada tanggal 17 Desember 2018 terdakwa menemui Mochammad Romahurmuziy di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," tutur jaksa KPK kala membacakan surat dakwaan di persidangan. "Yang untuk itu terdakwa juga meminta bantuan Mochammad Romahurmuziy untuk menyampaikan hal itu kepada Lukman Hakim Saifuddin."

Jaksa pun menyebut bahwa Lukman selaku Menag melakukan intervensi atas pencalonan Haris. "Selanjutnya Mochammad Romahurmuziy menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala risiko yang ada," lanjut jaksa.

Sang Menag pun akhirnya tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Haris lantas memberikan uang senilai Rp70 juta sebagai imbalan bagi Lukman. Uang imbalan tersebut dibagi dalam dua kali pemberian.

"Tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan tersebut Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta," ungkap jaksa. "Pada tanggal 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel