Hindari Mobilisasi Massa, Prabowo-Sandiaga Putuskan Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres
Nasional

Sebelumnya, Capres 02 Prabowo Subianto sempat meminta agar para pendukungnya tidak berbondong-bondong datang ke MK menjelang digelarnya sidang sengketa Pilpres.

WowKeren - Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6) besok. Hal tersebut sudah dipastikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa keputusan itu tidak dilakukan secara mendadak. Baik Prabowo maupun Sandiaga sudah mengonsultasikannya dengan tim kuasa hukum.

"Setelah konsultasi dan mendapat pertimbangan dari BPN, kemudian juga kuasa hukum," kata Dahnil di Jakarta, Kamis (13/6). "Pak Prabowo dan Bang Sandi besok memutuskan untuk tidak hadir di MK."

Ada sejumlah alasan yang menjadi dasar pertimbangan keputusan tersebut. Salah satunya terkait mobilisasi massa. BPN Prabowo tidak ingin jika kedatangan mereka ke MK justru mendorong gerakan masyarakat yang berbondong-bondong datang ke MK.


"Untuk menghindari mobilisasi, untuk menghindari perkumpulan massa yang besar dan banyak," jelas Dahnil. "Pak Prabowo memutuskan untuk tidak hadir ke MK. Nanti ketika beliau berdua ikut hadir khawatir nanti massa ikut berbondong-bondong."

Alasan lainnya adalah bahwa Prabowo maupun Sandiaga ingin memberikan kuasa penuh pada tim hukum mereka untuk menyampaikan data terkait kecurangan Pemilu seperti yang digugatkan. Terakhir, BPN menilai bahwa tuntutan yang diajukan oleh Paslon 02 bukan semata-mata tentang Prabowo-Sandiaga, namun merupakan hal yang berangkat dari para pendukung.

"Ini bukan tentang Prabowo-Sandi. Ini tuntutan para pendukung," ujar Dahnil. "Pak Prabowo dan Sandi bahkan sejak awal menyebutkan tidak akan melakukan tuntutan ke MK, tapi karena ada tuntutan dan keinginan masyarakat yang merasakan secara langsung ada fakta dan data kecurangan maka beliau berdua memutuskan ke MK."

Dalam Permohonan PHPU yang diajukan, Prabowo-Sandiaga menyebut adanya lima kecurangan selama Pemilu. Salah satunya adalah penyalahgunaan anggaran belanja negara atau program kerja pemerintah. BPN juga menyoroti aparat negara yang dianggap kurang mengedepankan netralitas dalam menegakkan hukum.

Tim hukum Paslon 02 berharap agar MK membatalkan hasil Pilpres 2019 dan mendiskualifikasi Paslon petahana, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Mereka dianggap telah melakukan kecurangan secara masif, terstruktur, dan sistematis.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru