MK Agendakan Pemeriksaan Saksi Kubu Prabowo di Sidang Hari Ini
Nasional

MK hanya memberikan kesempatan berbicara kepada 15 saksi dan 2 ahli bagi setiap pihak yang bersengketa. Putusan ini diambil dalam RPH yang dilaksanakan sebelum sidang dimulai.

WowKeren - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 kembali digelar hari ini, Rabu (19/6). Bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pihak Pemohon.

Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Majelis Hakim MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), hakim membatasi 15 orang saksi fakta dan dua saksi ahli untuk dihadirkan di muka persidangan. Peraturan ini tak hanya berlaku bagi Pemohon, tetapi juga seluruh pihak yang bersengketa.

"Untuk besok Pemohon ada 15 saksi dan dua ahli," ujar Ketua MK Anwar Usman sebelum menutup sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di ruang sidang MK kemarin, Selasa (18/6). "Ini berlaku untuk Termohon dan Terkait juga."

Sidang ketiga akan dimulai di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB. Anwar pun menegaskan kembali batas pengajuan bukti tambahan dari Pemohon, yakni sebelum sidang dilanjutkan. Pasalnya agenda sidang hari ini juga meliputi pengesahan alat bukti tambahan dari Pemohon.


"Perlu disampaikan bahwa pengajuan bukti tambahan untuk Pemohon paling lambat besok sebelum persidangan dimulai," kata Anwar.

Terkait pengajuan alat bukti tambahan, MK pun memberikan kesempatan yang sama kepada pihak Termohon (Komisi Pemilihan Umum), pihak Terkait (Tim Hukum Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun ketiga pihak tersebut masih bisa mengumpulkan alat bukti tambahan hingga Kamis (20/6).

"Kemudian untuk pihak Termohon, Terkait, dan Bawaslu paling lambat diserahkan hari Kamis sebelum sidang dimulai," jelasnya, dilansir dari laman CNN Indonesia.

Berkaitan dengan menghadirkan saksi dan ahli, sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menyebut telah mempersiapkan sekitar 30 orang saksi. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Priyo Budi Santoso menyatakan saksi-saksi tersebut patut diantisipasi lantaran dapat memberikan keterangan "wow" di persidangan. Namun MK justru membatasi jumlah saksi yang dihadirkan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait