Anies Baswedan menilai Pergub No. 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) yang dikeluarkan BTP sudah menjadi landasan hukum yang kuat untuknya menerbitkan IMB reklamasi.
- Wahyu
- Kamis, 20 Juni 2019 - 09:23 WIB
WowKeren - Permasalahan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menjadi perbincangan. Setelah Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok memberikan tanggapannya, kali ini giliran Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta yang angkat bicara.
F-PDIP mengaku setuju dengan ucapan BTP yang mengkritik penerbitan IMB dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub) 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). F-PDIP menilai landasan hukum yang tepat adalah Peraturan Daerah (Perda).
"Kan saya sejak awal bilang begitu. Pergub (nomor 206) Tahun 2016 tidak bisa jadi alasan hukum," jelas Ketua F-PDIP Gembong Warsono, Rabu (19/6). "Yang bisa dijadikan (landasan) itu Perda. Kenapa dikeluarkan IMB, tidak dikejar dulu selesaikan pembahasan dua Raperda itu."
Seperti diketahui, dua Raperda terkait reklamasi masih belum selesai dibahas. Keduanya adalah Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).
Kendati IMB telah diterbitkan dengan landasan Pergub 206/2016, Gembong masih berkeyakinan dua Raperda itu akan dibahas di DPRD DKI Jakarta. Kedua Raperda, ujar Gembong, dibutuhkan untuk mengatur kontribusi pembangunan oleh swasta.
"Ketika bicara dua Raperda, bicara kontribusi, Pergub tidak ada kontribusi. Kalau Pak Anies dulu sebut reklamasi buat siapa, Raperda menjawab itu," tutur Gembong. "Karena ada kontribusi tambahan, yang kontribusi tambahan bisa dilakukan untuk revitalisasi kawasan Pantura."
Gembong pun mengaku merasa aneh saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut Raperda RZWP3K tidak membahas reklamasi dan RTKS Pantura tidak lagi dibahas. Ia menilai Pemprov sudah melakukan kesalahan karena menghilangkan reklamasi dari pembahasan Raperda.
Sebelumnya diberitakan BTP mengkritik Anies yang mengaku mengeluarkan IMB di Pulau Reklamasi dengan Pergub yang dikeluarkan di era kepemimpinannya. BTP menyebut Pergub itu bukan landasan hukum yang kuat.
Bahkan BTP menyatakan, seandainya Pergub bisa menjadi landasan hukum maka sudah sejak lama ia terbitkan IMB terkait. Kenyataannya kala itu BTP harus menunggu Perda terkait terbit sebelum menerbitkan IMB.
"Kalau Pergub aku (Pergub 206/2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," ujar Ahok, dilansir dari Kompas, Rabu (19/6).
(wk/wahy)