Saksi Prabowo Asal Sumut Ini Rupanya Tahanan Kota, Kok Bisa Hadir ke Jakarta?
Nasional

Ketua Sekber BPN Prabowo-Sandiaga Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, Rahmadsyah Sitompul, mengakui dirinya berstatus terdakwa dan tengah menjadi tahanan kota kala bersaksi di sidang MK.

WowKeren - Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (19/6). Salah satunya adalah Ketua Sekber Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Kabupaten Batu Bara, Rahmadsyah Sitompul.

Namun Rahmadsyah sendiri rupanya berstatus terdakwa dan tahanan kota kala bersaksi di MK. Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara Sumatera Utara, Eddy Syahjuri Tarigan, pun angkat bicara.

"Kami enggak tahu kok sampai Jakarta," tutur Eddy dilansir detikcom pada Kamis (20/6). "Dan tahanan kota itu sudah menjadi kewenangan majelis hakim."

Menurut Eddy, saat ini Rahmadsyah sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Ia didakwa telah melakukan ujaran kebencian di Facebook dan dijerat Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Sidang sudah bersidang lima kali," ungkap Eddy. "Sidang terakhir 18 Mei, kami sudah hadirkan saksi. Tapi dia tidak datang."


Dalam surat yang dititipkan ke kuasa hukumnya, Rahmadsyah meminta izin pada majelis hakim supaya diperbolehkan ke Jakarta. Ia beralasan hendak mengantarkan ibunya yang sedang sakit untuk berobat ke Ibu Kota.

"Akhirnya sidang ditutup dan dilanjutkan sidang nanti pada Selasa (25/6)," terang Eddy. Karena majelis hakim tidak mempermasalahkan hal tersebut, maka jaksa juga tidak menanyakan lebih lanjut.

Namun, aparat kejaksaan di Kejari Batu Bara kaget saat mengetahui Rahmadsyah tiba-tiba hadir di persidangan MK dan bersaksi untuk Prabowo-Sandi. Eddy pun mengaku bahwa status Rahmadsyah sepenuhnya akan diserahkan ke majelis hakim.

"Kami sudah mengirimkan panggilan sidang kepada dia untuk hadir pada Selasa (25/6) nanti," ujar Eddy. "Bagaimana statusnya nanti? Itu sudah di majelis hakim. Kita menunggu penetapan hakim, semua perkara ke hakim. kita hanya menjalankan."

Sebelumnya, di persidangan MK, Rahmadsyah mengakui bahwa dirinya berstatus terdakwa dan tengah menjadi tahanan kota. "Bukan Yang Mulia, saya takut karena saat ini saya berstatus terdakwa. Saya kena UU ITE. Saya menjadi terdakwa kasus terkait Pilkada Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tahun 2018," ungkap Rahmadsyah pada Rabu (19/6).

Namun ia mengaku kedatangannya ke Jakarta adalah untuk mengantarkan ibunya berobat, bukannya menjadi saksi di MK. "Tidak, bukan itu (memberi tahu akan menjadi saksi). Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, ibu saya," tutur Rahmadsyah.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait