Jawab Keluhan Masyarakat, Pemerintah Akhirnya Turunkan Harga Tiket Pesawat
Nasional

Satu hal yang perlu dicatat, penurunan harga tiket pesawat tidak berlaku untuk semuanya, namun hanya di jam-jam penerbangan tertentu untuk maskapai penerbangan murah.

WowKeren - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan akhirnya memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada maskapai penerbangan murah atau Low Cost Carrier (LLC) domestik. Penurunan ini tidak berlaku secara menyeluruh namun hanya pada penerbangan di jam-jam tertentu.

"Itu telah diambil kesimpulan dan merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan dari LCC, tidak yang sudah level bukan LCC silakan saja," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, Jakarta, Kamis (20/6). "Rakyat concern berkepentingan dengan yang LCC. Penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan jadwal tertentu."

Salah satu alasan utama pemerintah memutuskan untuk menurunkan tiket pesawat adalah untuk menjawab keluhan masyarakat selama ini. Masyarakat banyak yang keberatan dengan harga tiket yang kian meroket. Selain itu, pemerintah juga berharap langkah ini bisa menjaga keberlangsungan industri penerbangan di tanah air.


Penurunan harga tiket tidak berlaku pada maskapai layanan penuh seperti Garuda maupun Batik Air. Harga baru yang sudah mengalami penurunan akan berlaku mulai pekan depan. Terkait berapa besarnya penurunan, hal itu akan ditentukan oleh masing-masing maskapai. "Pelaksanaan dari kebijakan ini baru akan dilaksanakan efektif seminggu setelah diumumkan oleh para masing-masing maskapai terkait," ungkap Darmin.

Seperti disebutkan sebelumnya, kebijakan ini juga dilakukan untuk menjaga agar industri penerbangan di Indonesia tetap berjalan. Sehingga sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat di sektor ini sepakat untuk berbagi beban.

"Untuk menjaga keberlangsungan industri itu ya seluruh pihak tadi pihak berkomitmen untuk sama-sama menurunkan biaya," jelas Darmin. "Dan ini sharing the pain, sehingga tidak kemudian satu pihak saja. Karena satu pihak saja tidak bisa."

Sejumlah BUMN yang dimaksud antara lain PT Pertamina (Persero) dan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II. PT Pertamina ikut andil dengan menurunkan harga avtur sedangkan PT AP I dan PT AP II menurunkan ongkos parkir pesawat di bandara.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait