KLHK Bakal Cek Izin Pemeliharaan Ular Sanca yang Tewaskan Pemiliknya di Bandung
Nasional

Seorang warga asal Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diduga tewas karena dililit ular sanca peliharaannya. Terkait hal ini, KLHK akan mengecek izin pemeliharaan ular tersebut.

WowKeren - Memelihara binatang menjadi hobi yang menyenangkan bagi banyak orang. Mulai dari binatang jinak seperti kucing dan anjing hingga yang tak biasa seperti ular. Meski bagi sebagian orang ular adalah binatang buas yang menyeramkan, justru bagi sebagian lainnya menjadi daya tarik sendiri untuk dipelihara.

Memelihara binatang buas bukanlah tanpa risiko sebab mereka bisa saja menyerang sewaktu-waktu bahkan terhadap pemiliknya sendiri. Seperti yang terjadi di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Seorang warga diduga tewas akibat dililit ular sanca peliharaannya.

Terkait hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengecek perizinan pemeliharaan ular sanca tersebut. Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono menjelaskan bahwa pada dasarnya ular sanca bukanlah satwa yang dilindungi sehingga bisa dipelihara secara perorangan. Namun, perlu adanya tanggung jawab jika satwa tersebut membahayakan nyawa orang lain.

"Kalau sanca kan tidak dilindungi, kalau perorangan (memelihara) boleh saja kan tidak dilindungi. Sama saja seperti kera ekor panjang," kata Djati dilansir dari Detik, Senin (24/6). "Tapi kalau membahayakan orang lain, ini harus bertanggung jawab. Dalam kondisi ini kita akan cek dulu apakah punya izin atau tidak. Kalau tidak ada kan kita kan tidak tahu."


Selama ini memang tidak ada ketentuan khusus yang mengatur pemeliharaan ular secara perorangan. Aturan tersebut hanya diberlakukan pada lembaga penangkaran.

"Selama ini tidak ada aturan perorangan. Kita tidak mengawasi perorangan," jelas Djati. "Tapi kalau lembaga konservasi, lembaga sebagai penangkar ada aturannya, agar memperhatikan kesehatan satwa."

Terkait satwa liar yang tidak dilindungi, ada aturan khusus yang mengatur tentang jumlah maksimal yang bisa ditangkap. Selain itu, aturan ini juga mengatur izin saat satwa tersebut diperjualbelikan.

"Satwa liar tapi tidak dilindungi, kita hanya mengatur pemanfaatannya," ujar Djati. "Kalau menangkap ada kuota, kalau mau menjual ada izin dari BKSDA setempat. Kalau mengedarkannya pun harus ada surat menyurat. Tapi kalau pemeliharaannya sendiri harus dicermati dia harus dicermati kita cek."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru