Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto alias BW, menilai bahwa kecurangan dalam pemilihan Presiden 2019 hanya bisa dibuktikan oleh institusi negara saja.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 25 Juni 2019 - 10:23 WIB
WowKeren - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto alias BW, mengaku kesulitan membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan cepat (speedy trial).
Selain itu, BW juga menilai bahwa kecurangan dalam Pilpres itu hanya bisa dibuktikan oleh institusi negara saja. Bukan oleh pihaknya sebagai pemohon perkara dalam sidang sengketa Pilpres.
"Siapa yang bisa buktikan ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa," tutur BW di Media Center Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada Senin (24/6). "Karena ini canggih."
BW menjelaskan bahwa sidang sengketa Pilpres 2019 selalu berkaitan dengan formulir C1 dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Oleh sebab itu, tutur BW, butuh waktu lebih banyak untuk memeriksa C1 demi mengecek suara yang bermasalah.
Sementara itu, UU MK mengamanatkan persidangan cepat untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Hal ini tentu menjadi tantangan sendiri dan agak menyulitkan upaya membuktikan kejanggalan yang ada lewat formulir C1.
Pembuktian kecurangan dinilai BW sudah tak bisa lagi menggunakan cara lama seperti membandingan formulir C1. Ia menilai perlu ada cara yang lebih modern. "Kalau speedy trial, enggak bisa pakai old fashioned (cara lama)," tutur BW.
Sementara itu, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjutak, menuturkan bahwa Majelis Hakim MK harusnya menggunakan paradigma progresif substantif. "Agar kemudian hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator, mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif," ujar Dahnil.
Di sisi lain, sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 yang sedianya dijadwalkan pada Jumat (28/6) dimajukan menjadi Kamis (27/6). Pasalnya, majelis hakim MK sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan oleh Prabowo-Sandi.
"Ya ini keputusan rapat permusyawaratan hakim siang tadi," kata juru bicara MK Fajar Laksono, Senin (24/6), seperti yang dikutip dari CNN Indonesia. "Bahwa MK akan menyelenggarakan sidang pengucapan putusan pada Kamis, 27 Juni, mulai jam 12.30 WIB."
(wk/Bert)