Siapkan 45 Ribu Pasukan, Kapolri Ancam Tindak Massa yang Paksa Maju ke Depan MK
Nasional

Kapolri Jenderal Tito Kanavian mengaku khawatir aksi massa di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sidang sengketa Pilpres dapat mengancam kepentingan publik lainnya.

WowKeren - Kapolri Jenderal Tito Kanavian menegaskan bahwa kelompok mana pun dilarang untuk melakukan aksi di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pembacaan putusan sengketa Pilpres pada 27 Juni mendatang. Oleh sebab itu, Tito akan membubarkan massa yang memaksa untuk melaksanakan unjuk rasa dan anarkistis di jalan depan MK.

"Saya berkoordinasi dengan Panglima TNI, Bapak KSAD, kita sudah persiapkan pasukan saya kira hampir 45 ribu, ya," ungkap Tito seusai acara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Sumsel di Rupatama Mabes Polri pada Selasa (25/6). "Kita siapkan, kemudian kita akan jaga, kalau perlu kita tutup. Kalau tetap melaksanakan unjuk rasa, kalau mengganggu kepentingan publik, kita akan bubarkan."

Tito mengaku khawatir aksi massa tersebut dapat mengancam keamanan publik lainnya. Selain itu, Tito juga menjelaskan bahwa setiap unjuk rasa harus menaati aturan demi menghindari tindakan anarkis yang dapat berujung pada terganggunya kepentingan publik.

"Saya tentunya mengharapkan bagian unjuk rasa ingat ada aturan, aturan itu jangan mengganggu kepentingan publik, mengindahkan etika dan moral, tidak menghujat, menyampaikan hoaks, itu semua ada aturan hukumnya," tutur Tito. "Kita akan tindak kalau dilanggar."


Kerusuhan aksi unjuk rasa di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 21-22 Mei lalu juga disebut Tito harus menjadi pelajaran. Pasalnya, tutur Tito, tidak ada satu pihak pun yang ingin ada korban jatuh.

"Saya minta jangan buat kerusuhan termasuk pihak ketiga mungkin," jelas Tito. "Karena apa, selain kita melakukan tindakan hukum yang berlaku, percayalah bahwa masyarakat Indonesia tidak menghendaki adanya kerusuhan."

Sebelumnya, ancaman serupa juga telah diberikan oleh Polda Metro Jaya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengimbau supaya tak ada aksi massa yang digelar pada 26-29 Juni 2019.

"Ya, Polda Metro tentunya akan menyampaikan kepada korlap (koordinator lapangan) untuk tidak melaksanakan giat di depan MK. Karena dapat mengganggu jalannya persidangan atau tahapan di MK," ujar Dedi pada Selasa (25/6). "Apabila tidak mengindahkan, maka sesuai Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998, aparat kan dapat membubarkan. Karena Polda Metro sudah mempersiapkan dan fasilitasi tempat di sekitar patung kuda."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru