Dituntut Raperda Reklamasi, Anies Justru Soroti NJOP 15 Persen Ala BTP
Nasional

Sebelumnya BTP menetapkan pengembang harus membayar sebesar 15 persen dari NJOP bangunan di Pulau Reklamasi kepada Pemprov DKI. Anies pun mempertanyakan asal-muasal angka tersebut.

WowKeren - Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menimbulkan polemik. Termutakhir, Anies dituntut untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengatur tata ruang dan zonasi di Pulau Reklamasi.

Namun tuntutan ini rupanya tak diindahkan Anies. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) periode 2014-2018 itu menyebut belum berencana untuk menyusun dan mengajukan kembali raperda terkait. Hal ini ia sampaikan sesuai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Sekarang belum ada pembahasan ke sana, belum ada pembahasan soal revisi atau raperda itu, belum ada," kata Anies, Kamis (26/6). "Jadi memang belum dibahas. Belum ada pembahasan soal itu."

Anies pun berdalih bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih meneliti isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat di pemerintahan era Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok dengan pengembang. Ia justru menyoroti poin kewajiban tambahan yang dicantumkan dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTKS) Pantai Utara (Pantura) Jakarta.


"Justru saya malah pengin tahu sekarang, itu kenapa 15 persen?" papar Anies. "Kenapa tidak 17 persen? Kenapa tidak 22 persen? Kenapa tidak 12 persen? Itu jadi pertanyaan saya sekarang."

Untuk diketahui, BTP sempat mengusulkan pembayaran tambahan oleh pengembang di Pulau Reklamasi kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun usulan ini masih terhenti di tingkat DPRD sehingga tidak pernah disahkan sebagai Perda.

Di sisi lain, Anies juga menegaskan IMB diterbitkan karena pengembang telah membayar denda akibat membangun di atas lahan reklamasi tanpa IMB. Denda yang diterapkan sebesar Rp 7 miliar.

"Pemerintah memberikan denda sudah sesuai aturan," ujarnya, dilansir dari laman Media Indonesia. "Dalam hal memberikan denda bukan karena suka-suka saya atau maunya saya."

Penerapan denda ini pun menjadi persoalan bagi Anies. Ia menilai denda yang diberikan terbilang kecil untuk pengembang besar. Ia pun berencana untuk merevisi besaran-besaran denda.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait