Gugatan Lawan Bawaslu Ditolak MA, BPN Prabowo Minta Hukum Indonesia Jangan Prosedural
Nasional

Sebelumnya BPN Prabowo-Sandiaga telah mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Bawaslu yang kemudian ditolak. Gugatan yang sama lalu kembali diajukan ke MA.

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) diketahui menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). BPN pun angkat bicara mengenai penolakan ini. Mereka menilai seharusnya MA tetap menggelar sidang sebelum menyatakan tidak menerima gugatan."

"Mestinya MA memberi kesempatan untuk membuktikan terlebih dahulu, sehingga tidak ada prasangka, benar tidak ada TSM. Apalagi kasus ini menyita perhatian rakyat Indonesia," kata Juru Bicara BPN Dian Fatwa, Kamis (27/6). "Jangan sampai kemudian muncul prasangka atau dugaan, jangan-jangan ini bagian dari TSM juga."

Dian menyatakan institusi hukum seharusnya tidak terjebak pada hal-hal prosedural. Ia menilai semua kasus bisa berpotensi tidak tuntas karena terhenti pada hal administratif dan prosedural.

"Padahal MA dibayar dan dibiayai oleh tax-payer, dibiayai oleh rakyat," katanya, dikutip dari laman Detik News. "Sudah selayaknya institusi hukum seperti MA mengedepankan substantive justice, bagaimana hasil dari permohonan rakyat kepada MA, setelah melalui proses peradilan, memenuhi rasa keadilan dan kebenaran ditegakkan."

Dian pun mengingatkan bahwa masih ada pengadilan yang lebih tinggi daripada pengadilan di MA. Para hakim, menurutnya, harus mempertanggungjawabkan keputusan mereka.


"Ada pengadilan yang lebih tinggi. Pengadilan Allah. Kita serahkan yang 'di atas'," ujarnya tegas. "Para hakim akan berhadapan dengan yang 'di atas' mempertanggungjawabkan keputusan mereka."

Sebelumnya MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan BPN Prabowo-Sandiaga ihwal adanya pelanggaran administratif di Pilpres 2019. Sebelumnya BPN sudah menggugat hal yang sama kepada Bawaslu, namun Bawaslu menolak gugatan tersebut.

"Iya betul," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, dilansir Antara News, Rabu (26/6). "Putusan menyatakan permohonan 'tidak terima' (Niet Onvankelijke verklaard)."

Dalam gugatannya, BPN mempermasalahkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dinilai sarat akan kecurangan. Kecurangan ini pun diduga bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Tak hanya menolak permohonan BPN Prabowo-Sandiaga, dalam putusannya MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pihak BPN sebagai Pemohon. BPN diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta. Menurut Abdullah, MA menyatakan gugatan BPN bukanlah objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) dalam pertimbangan putusannya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait