1.300 Karyawan PT Krakatau Steel Terancam PHK, Disnaker dan Kementerian BUMN Belum Terima Laporan
Nasional

BUMN PT Krakatau Steel berencana merumahkan sekitar 1.300 orang karyawan. Hal itu merupakan buntut dari keputusan untuk melakukan restrukturisasi perusahaan.

WowKeren - Kondisi keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Krakatau Steel yang terlilit utang mendesak perusahaan pemerintah ini untuk melakukan restrukturisasi. Imbas dari langkah tersebut, sedikitnya ada sekitar 1.300 karyawan yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun rupanya, rencana PHK ini belum sampai ke telinga BUMN. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat informasi apapun mengenai pemangkasan karyawan PT Krakatau Steel.

"Belum ada laporan PHK (dari Krakatau Steel) belum ada rencana PHK juga kayaknya," kata Fajar dilansir dari Detik Finance, Kamis (27/6). "Saya belum ada dapat laporan apa-apa."

Hal senada juga disampaikan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja. Kepala Disnaker Banten, Hamidi mengatakan pihaknya belum menerima laporan tertulis mengenai rencana PHK massal oleh Krakatau Steel. Oleh sebab itu, ia belum bisa berkomentar lebih detail mengenai rencana tersebut.


"Saya sampai saat ini belum menerima laporan dari Krakatau Steel," kata Hamidi, Rabu (26/6). "Dan saya tidak bisa memberikan penjelasan berapa jumlahnya dan skema yang akan dibangun seperti apa, langkah seperti apa, belum mendapat laporan."

Ia mengatakan bahwa Disnaker sudah memanggil pihak manajemen Krakatau Steel namun belum ada tanggapan. Namun ia memastikan bahwa pihaknya akan memanggil lagi manajemen KS untuk mengetahui duduk perkara secara jelas.

"Pasti kita akan panggil, kemarin juga sudah kita panggil kemarin tapi saya tunggu tidak ada," tutur Hamidi. "Mungkin kemarin kita panggil secara lisan mungkin masih belum bisa karena banyak urusan dan sibuk melaporkan ke pusat ke Kementerian BUMN."

Meski demikian, laporan mengenai laporan PHK tersebut sudah sampai ke Disnaker Kota Cilegon namun untuk Disnaker Kabupaten masih belum. Laporan tersebut bukan didapat dari KS melainkan dari serikat buruh. "Kalau ke Disnaker Provinsi Banten belum kalau ke Disnaker Cilegon sudah ada yang melaporkan tapi bukan dari perusahaan tapi dari serikat buruh," ujarnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait