Yusril Ihza Makin Percaya Diri Lantaran Banyak Dalil Prabowo-Sandi yang Dinilai MK Tidak Terbukti
Nasional

Yusril seolah tidak heran dengan penyataan majelis hakim yang tidak menemukan bukti kuat kecurangan TSM pada Pilpres 2019. Ia mengatakan bahwa dirinya pun tidak menemukan alat bukti kuat dari kubu 02.

WowKeren - Ketua tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yuzril Ihza Mahendra semakin percaya diri permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia merujuk dari sebagian pernyataan hakim sebelum sidang diskors.

Seperti diketahui, sejauh ini majelis hakim telah menyatakan sejumlah tuduhan kubu 02 tidak terbukti. Beberapa yang telah disebutkan adalah soal ketidaknetralan polisi dan intelijen, serta pengerahan PNS BUMN untuk kampanye.

"Jadi itu sudah lebih dari setengah itu dibacakan dan tinggal Pak Kiai Ma'ruf Amin soal BUMN itu belum dibacakan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6), seperti yang dilansir dari CNN Indonesia. "Saya kira enggak akan lama lagi. Sejam lagi dibacakan selesai. Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif sebagian besar ditolak."

Yusril seolah tidak heran dengan penyataan majelis hakim yang tidak menemukan bukti kuat kecurangan TSM pada Pilpres 2019. Ia mengatakan bahwa dirinya pun tidak menemukan alat bukti kuat dari kubu 02.


Majelis hakim, kata Yusril pasti sudah memeriksa semua alat bukti yang diserahkan tim hukum Prabowo-Sandiaga. Termasuk video-video yang disertakan untuk menunjang pokok permohonan.

"Hakim konstitusi sudah nonton semua video-video yang sebagai bukti, ternyata isi video itu tidak berkesesuaian, tidak berhubungan dengan apa yang didalilkan," ujar Yusril. "Jadi dalam kata lain itu banyak video-video yang isinya bohong-bohongan."

Ia kemudian mengatakan bahwa semua pihak telah menjalankan perannya masing-masing selama persidangan sengketa Pilpres berlangsung. Dari mulai pengajuan permohonan hingga menghadirkan saksi serta ahli.

Semua pihak, baik tim hukum Prabowo-Sandi, KPU, tim hukum Jokowi-Ma'ruf serta Bawaslu telah diberikan kesempatan yang sama oleh majelis hakim. Karenanya, Yusril berharap tim hukum 02 tidak menyalahkan pihak manapun apabila permohonannya ditolak oleh MK.

"Jadi kalau nanti permohonannya ditolak bukan salah siapa-siapa, karena memang buktinya tidak cukup atau memang tidak ada sama sekali," ucap Yusril. "Jangan lagi di tuduh-tuduh bahwa Mahkamah Konstitusi ini tidak benar, tidak adil, tidak serius, tidak independen. Kita berikan kesempatan untuk membuktikan tuduhannya di MK ini tapi menurut pendapat saya tidak terbukti sama sekali."

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru